Bisnis Rokok Ilegal di Sikka Disinyalir Terorganisir, Siapa yang Bermain?
MAUMERE-Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sikka kian tak terbendung. makin banyak jenis merek dan jumlah rokok ilegal yang beredar selain dipengaruhi harga jual rokok ilegal yang murah, ada pula dikarenakan minimnya upaya penindakan dari aparat hukum terkait.
Temuan media ini, rokok ilegal dijual secara bebas di toko maupun kios pengecer. Ada pula toko spare part motor di Kota Maumere yang turut menjual secara bebas rokok ilegal aneka merek.
Salah seorang narasumber yang enggan menyebut namanya kepada media ini, Senin (31/7/2023) siang menuturkan, ada toko yang menjual rokok ilegal secara grosir, dimana memiliki armada penjualan dan sales yang mendatangi toko dan kios pengecer secara langsung.
“Mereka tidak simpan rokok ilegal di gudang. Mereka ada banyak sales bermotor yang terang-terangan pakai seragam yang ada logo sejumlah rokok ilegal, mengunjungi kios dan toko. Ada juga yang ambil dari gudang dan distribusikan dengan mobil pick up dan mobil Avansa. Mereka sudah lama jual dan terorganisir rapi,” ujarnya.
Ia menuturkan, pelaku bisnis rokok ilegal ini bukan rahasia umum menggandeng para oknum dari instansi penegak hukum untuk memuluskan bisnis mereka menjual rokok ilegal di Kabupaten Sikka.
“Mereka ada 4 pedagang besar atau agen yang ambil dari luar Maumere dan menjual secara grosir kepada sejumlah toko dan kios dengan tenaga sales. Kami lihat oknum aparat tak berseragam yang wajahnya kami kenali sering di 4 agen itu,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, terhadap penjual rokok ilegal secara bebas dan terang-terangan, dirinya pernah mengirimkan DM berisikan video sales rokok ilegal yang bebas jual rokok ilegal ke Instagram resmi Bea Cukai Labuan Bajo, namun tidak digubris sama sekali.
“Bea Cukai tahu para agen besar ini jadi mereka tidak pernah operasi ke toko-toko besar, hanya main di pasar dan kios-kios kecil,” ujarnya.
Untuk pelaku atau agen besar yang berperan besar dalam bisnis rokok ilegal di Sikka ada 4 nama yang santer disebut yakni Toko PG, T, BM dan Bos L. Mereka bertanggung jawab memasukkan sejumlah rokok ilegal dengan merek RASTEL, CAHAYAKU, SEVEN, ARROW, JD MILD serta beberapa merek lainnya.
Untuk memudahkan distribusi rokok ilegal ini, mereka mempekerjakan sejumlah sales bermotor dan sales dengan mobil pribadi mengeliling toko dan kios-kios pengecer. Bahkan sampai mengirimkan ke pulau-pulau seperti ke Pulau Palue dan lainnya.
Dalam video rekaman yang dihimpun media ini, tampak para sales rokok ilegal mengenakan jaket bertuliskan nama toko PG dengan logo sejumlah rokok ilegal di jaket itu, tampak berkeliling menjual rokok ilegal itu ke sejumlah toko dan kios.
Sanksi Bagi yang Melanggar
Untuk diketahui, adapun sanksi untuk pelanggaran itu mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yai ng tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan