Peredaran Rokok Diduga Ilegal di Kabupaten Sikka Kian Marak

waktu baca 2 menit
Keterangan foto: ilustrasi rokok ilegal. Sumber:istimewa.

MAUMERE-Peredaran rokok yang diduga ilegal akhir-akhir ini makin marak terjadi di wilayah Kabupaten Sikka.

Harga jual rokok diduga ilegal yang murah dibanding harga jual rokok legal, membuat rokok diduga ilegal banyak diminati oleh pedagang eceran maupun konsumen.

Penelusuran wartawan media ini, Senin (31/7/2023) pagi, sejumlah merek rokok yang diduga ilegal mudah sekali dijual di kios maupun toko-toko di Kota Maumere, pertokoan di Pasar Geliting dan pertokoan di Kelurahan Wuring, Kota Maumere.

Pada sejumlah kios dan toko di Kota Maumere dan Pasar Geliting ditemukan sejumlah rokok yang diduga ilegal bebas diperjualbelikan dan dipajang berdampingan dengan sejumlah merek rokok legal yang telah dikenal masyarakat selama ini.

Menurut salah seorang pedagang kios, sebut saja Goris, mereka membeli rokok yang diduga ilegal karena dijual dengan harga murah yakni 1 slop Rp 130.000 dibeli di toko dan dijual lagi 1 slop Rp 170.000 atau per bungkus Rp.20.000.

“Pedagang kios dan konsumen banyak mencari rokok yang harga murah dan pada umumnya rokok ilegal dijual dengan harga dibawah harga rokok legal,” ujarnya.

Konsumen lainnya, Filipus menuturkan, pasca pemerintah pusat menaikkan cukai rokok, di Kabupaten Sikka banyak beredar rokok ilegal beraneka nama dengan nama merek rokok ilegal yang cenderung aneh dan nyeleneh.

“Rokok ini kalau dibeli di kios dengan harga Rp 14 ribu atau ada yang Rp 17 ribu per bungkus, jauh sekali dari harga rokok legal semisal merek Sampoerna Mild harga Rp.32 ribu atau merek Surya 12 dijual dengan harga Rp 26 ribu,” ujarnya.

Hasil penelusuran media ini, pada rokok yang diduga ilegal, anda akan menemukan ketidaksesuaian informasi pada pita cukai dan kemasan rokok. Dimana rokok ini dalam pita cukai disebutkan isi 12 batang namun faktanya berisi 20 batang rokok.

Sementara pada bagian Kode Produksi, tidak ada data kumpulan angka register produksi sebagaimana pada rokok legal umumnya, hanya terlihat tulisan Kode Produksi.

Ketika kita memindai QR Code pada kemasan rokoknya menggunakan aplikasi QR Code, bukan menampilkan merek rokok tersebut tetapi malah menampilkan data rokok merek yang legal.

Ada pula indikasi penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan produk rokok. Rokok kategori Sigaret Kretek Tangan (SKT), namun pada bagian luar bungkus rokok juga tertulis rokok kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM).  Pada tulisan pita cukai di kemasannya tertulis 12 batang dengan cukai SKT namun isi dalam kemasan ada 20 batang rokok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *