Imigrasi Maumere Sosialisasi Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda di Ende

waktu baca 2 menit
Keterangan foto: Pegawai Kantor Imigrasi Maumere saat sosialisasi pendaftaran dan permohonan fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda di Ende.

FLORESPEDIA.ID-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere dibawah Kanwil Kemenkumham NTT, yang dipimpin Marciana Dominika Djone, kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pendaftaran dan permohonan fasilitas keimigrasian, bagi anak berkewarganegaraan ganda di Kabupaten Ende, pada Kamis (27/7). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian Maria P. Wondo.

Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian Maria P. Wondo, menuturkan, maksud kegiatan sosialisasi adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang kewarganegaraan ganda kepada publik, bahwa anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan dan terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.

Setelah usia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah, yang bersangkutan wajib menyatakan untuk memilih salah satu kewarganegaraannya. Adapun batas waktu Penyampaian pernyataan memilih tersebut adalah 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Lanjutnya, tujuan kegiatan sosialisasi juga untuk menyampaikan peraturan serta kebijakan yang berlaku terkait dengan pendaftaran dan permohonan fasilitas keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, apabila setelah 3 tahun atau melebihi usia 21 tidak memilih, maka kewarganegaraan Indonesianya akan gugur dan otomatis menjadi Warga Negara Asing.

“Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda, diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan dan terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah”, jelas Maria.

Keterangan foto: Pegawai Kantor Imigrasi Maumere bersama Sekertaris Dinas Dukcapil Ende.

“Setelah usia 18 tahun atau sudah menikah, yang bersangkutan wajib menyatakan untuk memilih salah satu kewarganegaraannya”, tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Ende Syahrul Yahya, S.IP menyampaikan, saat ini ada 2 pasangan perkawinan campuran yang bertempat tinggal di Kabupaten Ende, yaitu warga negara Filipina pemegang KITAP yang sudah menikah dengan perempuan Indonesia, serta warga negara Australia pemegang KITAP yang sudah menikah dengan laki-laki Indonesia.

Syahrul berharap agar Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda yang berada di Kabupaten Ende, segera mendaftar dan mengajukan permohonan resmi sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, warga negara Australia, Laura Jane Kola sangat antusias dengan materi yang disampaikan oleh petugas, serta akan segera menyiapkan semua persyaratan pendaftaran bagi 2 orang anaknya yang termasuk Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Artikel story ini kerjasama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere dan Florespedia.Id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *