Demo PMKRI Maumere Minta Segera Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dana Sertifikasi Guru di Dinas PKO

waktu baca 3 menit
Keterangan foto:Aksi demo PMKRI Cabang Maumere di Polres Sikka, Senin (24/7/2023). Foto:istimewa.

FLORESPEDIA.ID-Puluhan aktivis PMKRI Cabang Maumere pada Senin (24/7/2023) pagi, menggelar aksi demo di Kantor Polres Sikka dan Kantor Kejari Sikka.

Dalam orasinya di depan Kantor Polres Sikka, Ketua PMKRI Cabang Maumere, Yakobus Tonce Horang meminta Kapolres Sikka dan juga Kejari Sikka segera menetapkan tersangka dalam kasus dana sertifikasi guru tahap I triwulan I tahun 2023 sebesar Rp.642.000.00.

“Kami harap Polres Sikka dan Kejari Sikka segera metapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru. Penegakan hukum tidak boleh pilih-pilih dalam menetapkan tersangka,” ujarnya.

Di depan jalan pintu masuk Polres Sikka, para aktivis PMKRI Maumere juga berlutut dan menyanyikan lagu Hymne Guru sebagai penghormatan terhadap jasa-jasa guru.

Setelah berorasi di depan Kantor Polres Sikka, masa aksi bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Mereka bertemu dengan perwakilan Kejaksaan Negeri Sikka di pintu masuk Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Keterangan foto:Aksi demo PMKRI Cabang Maumere di Kantor Kejari Sikka, Senin (24/7/2023). Foto:istimewa.

Dalam aksinya, PMKRI Maumere menyampaikan 4 tuntutan kepada aparat penegak hukum Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka, yakni:
1.Aparat Penegak Hukum (kepolisian dan kejaksaan) segera menangkap para pencuri dana sertifikasi guru. Tidak ada toleransi dan ampunan bagi para koruptor. Oleh sebabnya, APH tidak boleh “bermain mata” apalagi disuapi untuk menutupi kasus tersebut.Sebab delik perkaranya jelas terdapat kerugian negara, maka proses hukum harus ditegakkan. PMKRI menilai bahwa kasus penggelapan dana yang dilakukan oknum Dinas PKO Sikka jangan dilihat persoalan administrasi melulu, yang mengedepankan dengan penyelesaian sanksi administrasi dan perdata saja. Bagi PMKRI, jika para pelaku hanya dikenakan sanksi administrasi berupa pengembalian uang negara merupakan penarapan logika hukum yang sesat dan cacat. Sebab, secara hukum jelas bahwa barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara wajib hukumnya diproses secara pidana.

2.Aparat Penegak Hukum (kejaksaan dan kepolisian) tidak boleh tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus penggelapan dana sertifikasi guru. Hukum tetaplah hukum. Hukum bukanlah alat untuk meraih kekuasaan.

3.PMKRI mendesak aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) agar secepat mungkin menetapkan tersangka pelaku penggelapan dana sertifikasi. Sebab, bukti materiilnya jelas bahwa terdapat kerugian negara dan para guru telah menjadi korban.
Bukti lainnya bahwa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan mantan Kadis PKO, Heri Sales telah menyalahi keabsahan hukum perdata. Pasalnya penandatanganan nota kesepakatan tanpa ada surat kuasa dari para guru penerima manfaat dana sertifikasi. Atas dasar hal tersebut, tidak ada dasar lagi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengulur-ulur waktu penetapan tersangka.

4.PMKRI Maumere menilai fenomena saling tuding menuding dan lempar tanggungjawab yang dipertontonkan oleh bendahara pengeluaran, operator dan mantan kadis PKO di hadapan guru dan masyarakat mencerminkan watak pejabat publik yang tidak bertanggungjawab. Pejabat publik yang dipercatakan untuk memajukan pendidikan di nian tana Sikka untuk mewujudkan peradaban Sikka yang bermartabat di masa depan, malah menjadi ladang terciptanya dukun-dukun birokrasi yang korup dan disintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *