News

Mahasiswa KKN Unipa Sosialisasikan Hukum Tanah Adat di Desa Poma, Sikka

waktu baca 3 menit

FLORESPEDIA.ID-Mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) Tematik Universitas Nusa Nipa tahun 2023 melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum tanah adat di Dusun Detuki, Kampung Detudenu, Desa Poma, disambut antusias oleh warga.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di rumah warga setempat pada Rabu, 21 Juli 2023 yang dihadiri oleh warga.
Sosialisasi ini untuk memahami pentingnya perlindungan dan pemahaman hukum terkait tanah adat, yang menjadi aset berharga dan identitas budaya bagi desa ini.

Desa Poma yang terletak di Kecamatan Tanawawo merupakan lokasi istimewa karena berada ditengah-tengah hutan tropis yang subur, merupakan salah satu desa dengan tradisi budaya yang kaya, terutama dalam hal kepemilikan dan pengelolaan tanah adat.

Dalam rangka mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah sekitar, sekelompok mahasiswa pun memilih fokus pada isu yang krusial, yaitu hukum tanah adat.

Pantauan media, dalam sosialisasi tersebut, para mahasiswa menyampaikan informasi yang komprehensif mengenai pentingnya melindungi hak-hak masyarakat atas tanah adat antara lain kedudukan hukum tanah adat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), syarat-syarat terpenuhinya tanah ulayat, tahapan dalam penyelesaian sengketa tanah adat, hak-hak atas tanah adat, tahap-tahap efektif dalam menghadapi permasalahan sengketa tanah adat, cara mencegah praktik spekulasi tanah yang merugikan masyarakat adat.

Salah satu perwakilan mahasiswa Alfaris Wangga, menyatakan bahwa, dirinya bersama kelompoknya merasa diberikan sebuah kehormatan, yang dimana dibuktikan dengan kehadiran dan keterlibatan masyarakat untuk mengikuti sosialisasi pentingnya peran lembaga adat dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

“Ini merupakan sebuah kehormatan untuk kami karena dapat berkontribusi untuk meningkatkan kesadaran warga Desa Poma tentang hukum tanah adat. Tanah adat adalah salah satu aset berharga bagi masyarakat adat, dan kami ingin membantu mereka memahami cara-cara melindungi hak-hak mereka secara legal,” ujar Wangga.

Sementara itu Markus Muda, salah satu tokoh masyarakat Desa Poma, memberikan apresiasi kepada para mahasiswa karena dengan adanya sosialisasi seperti ini dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat adat setempat.

“Tentunya sebagai tokoh masyarakat pada wilayah ini kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada mahasiswa yang telah melaksanakan kegiatan yang bermanfaat. Kegiatan ini sangat membantu dalam menciptakan atmosfer positif dan kolaboratif antara mahasiswa KKN dan warga desa,” ujar Markus Muda.

Lebih lanjut ia pun berharap pada mahasiswa untuk terus menerus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, termasuk dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi tanah adat dan kegiatan sosialisasi hukum tanah adat ini menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya pelestarian budaya dan hak-hak masyarakat adat.

“Semoga acara ini dapat menjadi contoh bagi kegiatan-kegiatan KKN lainnya dalam memberikan kontribusi berarti untuk masyarakat dan wilayah sekitar,” ujarnya.

Liputan Warga : Edeltrudis Patrisia Soge, Mahasiswa Program Studi Bahasa Inggris, Universitas Nusa Nipa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version