Gelar Demo, Ikatan Guru Sertifikasi Sikka Ancam Mogok Kerja dan Duduki Kantor Dinas PKO Sikka

waktu baca 2 menit
Keterangan foto:Guru membentangkan spanduk pernyataan sikap di pintu masuk Kantor Kejari Sikka, Kamis (20/7/2023) pagi. Foto:Mario WP Sina.

MAUMERE-Ratusan guru sertifikasi di Kabupaten Sikka yang tergabung dalam forum Ikatan Guru Sertifikasi Kabupaten Sikka, berkumpul di SD Inpres Waioti dan melakukan aksi demonstrasi, Kamis (20/7)2023) pagi.

Pantauan media ini, tampak ratusan guru menggunakan motor dan mobil pick up memadati jalan depan SD Inpres Waioti melewati sejumlah rute yang telah ditentukan.

Aksi demo ini untuk menuntut pengembalian dana tunjangan profesi tahap triwulan I tahun 2023, yang diduga telah digelapkan oleh oknum pegawai di Dinas PKO Sikka.

Dalam orasinya di depan Kantor Kejari Sikka, salah seorang guru yang menjadi orator aksi, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sikka yang tengah melakukan pulbaket dan pemeriksaan sejumlah pihak yang terkait dalam masalah pemotongan tunjangan Dana Profesi Guru Tahap 1 Triwulan 1 Tahun Anggaran 2023.

Keterangan foto: Salah seorang perwakilan guru dari Ikatan Guru Sertifikasi Kabupaten Sikka, hendak menyerahkan dokumen kepada pihak Kejaksaan Negeri Sikka, Kamis (20/7/2023) pagi.

Dalam aksi demo ini, ratusan guru yang tergabung dalam Ikatan Guru Sertifikasi (TaGSi) Kabupaten Sikka juga menyampaikan tuntutan sikap yakni:
1.Meminta dukungan kepada Anggota DPRD Sikka untuk menyelesaikan kasus penggelapan tunjangan Dana Profesi Guru Tahap 1 Triwulan 1 Tahun Anggaran 2023.
2.Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan oknum oknum pejabat Dinas PKO Sikka yang diduga telah menggelapkan tunjangan Dana Profesi Guru Tahap 1 Triwulan 1 Tahun Anggaran 2023 serta para guru dan kepala sekolah penerima tunjangan Dana Profesi Guru Tahap 1 Triwulan 1 Tahun Anggaran 2023.
3.Dalam kurun waktu tiga hari ke depan, guru dan kepala sekolah d Sikka yang bergabung dalam Ikatan Guru Sertifikasi Kabupaten Sikka, akan mogok kerja (tutup sekolah) dan menduduki Kantor Dinas PKO Sikka.
4.Guru dan kepala sekolah yang mempunya utang piutang dengan KSP Nasari tidak pernah memberi kuasa kepada mantan Kadis PKO Sikka (Yoseph Heriyanto Vandiron Sales, S.Sos, M.I.Kom) untuk melakukan pemotongan dana TPG Tahap I Triwulan 1 Tahun Anggaran 2023 untuk diserahkan kepada KSP Nasari.
5.Tidak semua guru dan kepala sekolah penerima TPG mempunyai pinjaman utang kepada KSP Nasari.

Pantauan media ini, saat ini 3 orang utusan guru dari (TaGSi) Kabupaten Sikka, tengah bertemu dengan pihak Kejaksaan Negeri Sikka di Kantor Kejari Sikka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *