Ketua PETASAN Minta Bupati Sikka Batalkan PNS Kejari Sikka Tinggal di Rusun Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

waktu baca 3 menit
Ketua Forum Peduli Atas Situasi Negara (PETASAN) Kabupaten Sikka, Florentianus Angi.

FLORESPEDIA.ID-Rumah Susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berlokasi di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka diduga tidak tepat sasaran.

Hal ini lantaran terdapat sebanyak 8 orang Pegawai berstatus PNS dari Kejaksaaan Negeri Sikka yang turut menjadi penghuni rumah susun yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah itu. 

Dimintai tanggapannya terkait polemik PNS Kejari Sikka yang tinggal di Rusun MBR, Ketua Forum Peduli Atas Situasi Negara (PETASAN) Kabupaten Sikka, Florentianus Angi mengatakan, dirinya mempertanyakan dasar surat dari Kejari Sikka kepada Bupati Sikka tertanggal 12 Mei 2023 atau sehari setelah peresmian Rusun MBR, yang mana meminta Rusun MBR itu disewakan atau ditempati stafnya PNS pada Kejaksaan Negeri Sikka.

Menurut Siflan Angi, rusun MBR dibangun Kementerian PUPR diprioritaskan kepada warga korban gusuran pada Oktober 2014 lalu dan juga warga Kabupaten Sikka yang berkategori masyarakat berpenghasilan rendah.

“Semua kita tahu bahwa Rusun MBR itu diprioritaskan untuk warga atau kepala keluarga yang menjadi korban gusuran pada 2014 lalu. Setelah warga korban gusuran, masih banyak warga miskin lain yang butuh untuk tempati. Kenapa Pak Kejari Sikka tahu itu tapi malah usul untuk ASN. Kejari tahu dan mau untuk melanggar aturan. Bagaimana seorang kepala penegak hukum kok melanggar aturan,” ujarnya, Senin (10/7/2023) pagi.

Ia menyesalkan sikap Kejari Sikka yang bersurat kepada Bupati Sikka meminta Rusun MBR itu ditempati stafnya. Menurutnya, seharusnya tidak terjadi seperti itu.

“Tentu ketika Pak Kejari membuat permohonan kepada Bupati Sikka, tentu Bupati Sikka juga sungkan untuk tidak merealisasikan permintaan dari Kejari Sikka. Harusnya kalau Bupati Sikka tegas, dia menolak itu. Ini malah mengamini,” ujarnya.

Siflan Angi kembali menegaskan, semestinya sesuai peruntukannnya, Rusun MBR ini diprioritaskan untuk warga korban gusuran dan warga miskin atau berpenghasilan rendah yang membutuhkan rumah tinggal.

“Orang yang dorong gerobak, orang yang ojek, orang yang jualan di pasar, mereka sewa kos. Mereka sudah hidup susah, tapi bisa menyewa. Anehnya ASN yang punya pendapatan tetap, tidak mau kontrak. Cari Rusun MBR lagi. Ini logika darimana aparatur penegak hukum kita,” tegasnya.

Dirinya meminta Kejari Sikka untuk menarik kembali surat permohonan kepada Bupati Sikka yang meminta staf PNS di Kejari Sikka menyewa dan menempati Rusun MBR itu.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sikka, R.Ibrahim hingga berita ini diterbitkan, belum memenuhi permintaan wawancara dari media ini. Dua kali wartawan media ini mendatangi Kantor Kejari Sikka, namun tidak bisa menemui pihak Kejari Sikka karena sibuk.

Wartawan media ini juga meminta kesediaan waktu dari Kasi Intel Kejari Sikka untuk diwawancarai, namun disampaikan masih ada kegiatan lain.

“Nanti kita atur waktu, saya masih ada giat. Nanti saya kabari,” ujar R. Ibrahim singkat dalam pesan whatsappnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *