19.949 Pemilih di Kabupaten Sikka Belum Ada KTP-Elektronik, Berpotensi Masalah
MAUMERE – Pasca penetapan jumlah DPT pada Pemilu 2024, KPU Kabupaten Sikka menemukan sebanyak 19.949 pemilih yang belum memiliki KTP-Elektronik.
Kondisi ini bisa menjadi potensi masalah pada hari pemilihan, dimana setiap pemilih wajib memiliki KTP-el. Karena itu KPU Kabupaten Sikka terus berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Sikka
Demikian dikatakan juru bicara KPU Kabupaten Sikka, Herimanto Rabu (5/7/2023) terkait adanya sejumlah pemilih yang belum memiliki KTP-elektronik.
“Pada saat penetapan DPT Pemilu 2024, KPU menemukan 19.949 pemilih yang belum memiliki KTP-el, ini merupakan potensi masalah yang harus diselesaikan,” kata juru bicara KPU Sikka.
Selain itu lanjut Herimanto, ada perubahan dalam penulisan salinan C1 pada Pemilu 2024, yakni harus di foto copy dan tidak boleh ditulis tangan.
Sedangkan di Kabupaten Sikka tidak memiliki sarana yang cukup seperti ketersediaan mesin atau printer foto copy pada setiap TPS dan belum semua desa dialiri listrik.
“Ini tantangan bagi penyelenggara, karena tidak semua desa di Sikka memiliki jaringan listrik dan juga ketersediaan mesin atau printer foto copy,” ujarnya.
Kontributor : Athy Meaq.