69 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Rumah Retret Mageria, DPPKBP3A Sikka Telusuri

waktu baca 2 menit
Keterangan foto: Kepala DPPKBP3A Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus saat memberi keterangan pers, Selasa (27/6/2023) siang.

MAUMERE-Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sikka telusuri kekerasan terhadap 69 anak di rumah retret di Mageria, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka.

UPTD DPPKBP3A menggelar konferensi bersama para pihak dan stakeholder pada Selasa (27/6/2023) bersama para pihak dan stakeholder untuk langkah selanjutnya.

Kepala DPPKBP3A Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus kepada media, Selasa (27/6/2023) mengatakan, ada dua point penting yang direkomendasikan dalam rapat UPTD bersama para pihak terkait kekerasan terhadap 69 korban anak-anak.

“Hari ini UPTD mengundang para pihak, elemen dan stakeholder, untuk membahas kasus kekerasan terhadap 69 korban anak- anak di Rumah Retret Mageria,” kata Petrus Herlemus.

Herlemus menjelaskan bahwa berdasarkan pengaduan orang tua wali murid kepada UPTD telah terjadi kekerasan terhadap 69 orang anak di Rumah Retret di Mageria pada tanggal 20-23 Maret 2023.

“Sebenarnya ada 71 anak tetapi berhasil diasesmen sisa 69 orang anak yang menjadi korban kekerasan fisik,” ujarnya.

Menurut Herlemus, dalam pendalaman dari pihak sekolah, orang tua wali murid dan yang mewakili Rumah Retret Mageria menghasilkan 2 point yang akan ditindak lanjuti.

Pertama, pertemuan antara orang tua wali murid dengan pihak sekolah di bawah pendampingan pihak UPTD Kabupaten Sikka yang akan dilakukan pasa tanggal 10 Juli 2023.

Kedua, hasil pertemuan itu akan ditindak lanjuti dengan membuat laporan polisi pada Rabu 12 Juli 2023.

Mempertimbangkan traumatis 69 korban anak anak, maka rapat juga merekomendasikan asesmen lanjutan terhadap anak anak korban oleh unit PPA Polres Sikka dan lembaga psikologi UNIPA dari tanggal 11-15 Juli 2023.

Kadis Herlemus berharap, melalui penyelesaian kasus kekerasan terhadap 69 korban anak tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak di Kabupaten Sikka untuk menghormati hak-hak anak dan perempuan.

Kontributor : Athy Meaq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *