Ini Pernyataan Sikap AWAS Soal Video Viral Adu Mulut dan Larangan Meliput oleh Bupati Sikka

waktu baca 4 menit
Keterangan foto: Pose bersama segenap wartawan yang bertugas di Kabupaten Sikka yang tergabung dalam wadah AWAS, Jumat (23/6/2023).

MAUMERE-Segenap wartawan di Kabupaten Sikka yang tergabung dalam wadah Aliansi Wartawan Sikka (AWAS) mencermati polemik video viral Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo yang adu mulut dan melarang wartawan MNC TV Biro Sikka, Joni Nura, dalam peristiwa demo masyarakat adat di Patiahu, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, pada Selasa (20/6/2023), menyampaikan kepada publik kronologi kejadian dalam polemik tersebut.

Kronologi kejadian ini menjadi aspek penting yang perlu disampaikan kepada publik mengingat ada bias tafsir dan rancunya pemahaman publik terkait polemik itu.

Dalam video berdurasi 37 detik tersebut, tampak Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo beradu mulut dengan wartawan Joni Nura. Bupati Fransiskus Roberto Diogo yang sudah berada di dalam mobil menolak diambil gambar oleh Joni Nura.
AWAS Sikka dalam pernyataan sikap yang ditanda tangani oleh Ketua, Yohanes Vianey Tinton dan Sekretaris, Irenius J.A Sagur mengemukakan sejumlah fakta sesuai hasil penelusuran AWAS. Fakta-fakta itu yakni:

  1. Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo datang bersama Kepala Kantor BPN/ATR Wilayah NTT, Hiskia Simarmata dan Kepala BPN/ATR Sikka, Faizin dan Panitia B untuk melakukan peninjauan lapangan areal yang dimohonkan oleh PT. Krisrama untuk diberikan Hak Guna Usaha.
  2. Hari itu, Panitia B seharusnya meninjau 10 areal yang dimohonkan dengan total luas 325 Ha. Keseluruhan areal tersebut membentang dari Napun Biri, Patiahu, Hito Halok, Likong Gete, Wairhek, Utan Wair, Nangahale hingga Pedan.
  3. Saat hendak melanjutkan peninjauan, mereka diadang oleh masyarakat adat di hutan jati Patiahu.
  4. Bupati Sikka bersama Kakanwil BPN NTT dan Kakan BPN Sikka kemudian turun. Melihat kehadiran Bupati, masyarakat adat pun mulai melancarkan aksi penolakan.
  5. Bupati bersama rombongan kemudian melakukan negosiasi dengan perwakilan masyarakat adat, namun gagal. Masyarakat tetap memblokade akses jalan yang hendak dilalui rombongan Bupati Sikka.
  6. Dikarenakan rombongan Bupati Sikka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan untuk meninjau areal lain, kendaraan rombongan Bupati kemudian memutar balik ke Maumere.
  7. Saat itu, Kabag Ops. Polres Sikka yang bertugas kemudian mendekati Mobil Dinas Bupati Sikka. Joni Nura kemudian mendekat juga ke arah mobil dinas bupati dengan posisi kamera tetap merekam, hingga kemudian terjadi adu mulut dengan Bupati Sikka seperti dalam video yang viral.

Berdasarkan uraian diatas, maka kami Aliansi Wartawan Sikka (AWAS) menilai:

  1. Bahwa dalam menjalankan tugas Jurnalistiknya, Joni Nura yang adalah wartawan MNC Group dan anggota AWAS dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers.
  2. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya pada saat peristiwa, sudah sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 dan Pasal 9 tentang profesionalitas dan menghormati hak narasumber.
  3. Dapat kami uraikan: Saat itu, Joni Nura sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput peristiwa demo masyarakat adat. Dimana saat Joni Nura mendekat ke arah mobil dinas Bupati Sikka dengan posisi kamera sedang merekam dengan niat hendak mengkonfirmasi, adalah masih dalam satu rangkaian kerja jurnalistik dalam satu kesatuan peristiwa dimaksud.
  4. Bahwa saat Joni Nura merekam video, saat itu Bupati Sikka sedang berbicara dengan Kabag Ops Polres Sikka dan bukan dengan salah satu pendemo atas nama Leonardus Leo. Dimana isi pembicaraan tersebut antara lain bahwa Kabag Ops Polres Sikka menyarankan rombongan Bupati Sikka untuk kembali. Lantaran, masyarakat adat memblokade jalan.
  5. Isi pembicaraan antara Bupati Sikka dan Kabag Ops Polres Sikka adalah sebuah peristiwa yang layak diliput wartawan karena masih dalam satu rangkaian peristiwa, dan bukan terkait dengan kehidupan pribadi Bupati Sikka (Sesuai penafsiran Pasal 9 Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2006 yang berbunyi, Wartawan Indonesia Wajib Menghormati Hak Narasumber Tentang Kehidupan Pribadinya, Kecuali Untuk Kehidupan Pribadinya). Sehingga tidak tepat bila tugas jurnalistik yang sedang dilakukan Joni Nura saat itu dinilai sebagai tidakan merampas hak privat Bupati Sikka. 
  6. Kehadiran Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo dalam demo masyarakat adat hari itu (ruang publik) dalam kapasitas sebagai Kepala Daerah, bukan sebagai pribadi dalam ruang privat.
  7. Sebaliknya, AWAS menilai bahwa petikan kalimat awal yang diucapkan Bupati Sikka “Hey, Kau Jangan Shooting”, merupakan bentuk kalimat perintah larangan yang menunjukkan relasi kuasa seolah-olah Joni Nura adalah subordinasi dari Bupati Sikka. AWAS menilai, perintah larangan tersebut bertentangan dengan kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *