Tim PORA Kabupaten Nagekeo Gelar Rakor, Ini Pesan Kasubbid intelijen Keimigrasian Kantor Kemenkumham Wilayah NTT

waktu baca 3 menit

FLORESPEDIA.ID-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere dibawah Kantor Wilayah Kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone,
melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Tingkat Kabupaten dan Tingkat Kecamatan di Kabupaten Nagekeo.

Rapat Koordinasi ini dilaksanakan di Aula Hotel PEPITA Nagekeo, Kamis (15/06/2023).

Rapat koordinasi ini dalam rangka penguatan pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.

Rapat dibuka Oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Hendy Kurnia Darmawan.

Rapat Koordinasi Tim PORA diharapkan menjadi sarana komunikasi yang menyatukan persepsi dan misi dalam rangka pengawasan orang asing. Melalui kegiatan ini diharapkan terwujudnya koordinasi yang kuat, Keterpaduan, penyelarasan tugas dan fungsi serta pengawasan orang asing yang lebih baik.

Hendi Kurnia Darmawan dalam laporan juga mengatakan,
kegiatan ini diikuti sejumlah instansi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagekeo, Polres Nagekeo, Kodim 1625/ Ngada, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagekeo, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo, Dinas Pariwisata Kabupaten Nagekeo, Kementerian Agama Kabupaten Nagekeo, Kejaksaan Negeri Ngada, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Marapokot, Seluruh Camat, Kapolsek, Danramil se kabupaten Nagekeo.

“Kami berharap Rapat Koordinasi Tim PORA dapat memperoleh hasil optimal, ” ujarnya.

Setelah resmi dibuka, rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber yakni, Kepala Sub Bidang intelijen Keimigrasian Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur, Rudi Sari’ie.

Ia menjelaskan tentang ruang lingkup Keimigrasian sesuai amanat UU nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Terkait tugas pelayanannya, Imigrasi menerbitkan Paspor bagi WNI yang telah memenuhi Persyaratan, dan Melakukan pemeriksaan keimigrasian di daerah Perbatasan untuk setiap orang yang Keluar masuk NKRI, pelayanan visa, pelayanan Izin Tinggal dan Status, pengawasan dan penindakan keimigrasian, Intelijen Keimigrasian, penyidikan keimigrasian, Rumah detensi Imigrasi dan Kerjasama keimigrasian.

Ia juga menjelaskan terkait fungsi yang diemban terkait pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan Ekonomi.

Rudi juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan kita terkait TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Dalam pasal 57 Undang – Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang TPPO, menegaskan bahwa Pemerintah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hal tersebut diperjelas lagi dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di pasal 89 yang menyatakan: bahwa Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan upaya preventif dan represif dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia.

“Peran aktif Imigrasi dalam upaya pencegahan TPPO Penyelundupan Manusia, serta perlindungan bagi Calon PMI, diwujudkan dalam tindakan konkret pada pelaksanaan tugas dan fungsinya berupa peningkatan kewaspadaan, dan Penerapan prinsip kehati-hatian” tegas Rudi.

Ia menegaskan, jadi jelas sekali amanat undang-undang bahwa TPPO harus kita berantas bersama.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagekeo, Yohana Kristina Kune juga menyampaikan dukungannya terhadap pernyataan Kasubid intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT dan selalu berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere bersama anggota Tim PORA di Kabupaten Nagekeo dalam pengawasan orang asing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *