Aktivis PMKRI Demo Bakar Ban Depan Kantor Kejari Manggarai

waktu baca 2 menit
Keterangan foto: Aksi bakar ban di depan kantor Kejaksaan Manggarai. Foto: Engkos Pahing.

RUTENG-Sejumlah Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Manggarai.

Mereka menuntut bebaskan saudara Gregorius Jeramu dan Aristo Moa, tersangka kasus terminal kembur.

Pantauan media ini pada, Senin (05/06/2023), Aktivis PMKRI Cabang Ruteng tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai pada sekitar pukul 11.27 Wita. Dalam aksinya mereka membawa berbagai atribut seperti spanduk dan bendera yang bertulis PMKRI

Masa aksi juga bawa spanduk yang bertuliskan ‘Hebat Pondik’ di pagar pintu gerbang kantor kejaksaan negeri manggarai. Salah satu orator terus menyuarakan tuntutannya.

“Pecat dan usir aparat mental keparat dari bumi congkasae,” terang ketua PMKRI Cabang Manggarai, Lorensius Lasa pada orasinya.

“Kejaksaan negeri manggarai harus bisa menegakan hukum yang seadil-adilnya pada kasus terminal kembur ini,” ujarnya.

Aksi Bakar Ban Bentuk Kekecewaan pada Kejari Manggarai

Dalam orasinya, Ketua PMKRI cabang Ruteng Laurensius Lasa, mengatakan aksi bakar ban ini sebagai bentuk kekecewaan  terhadap keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai dalam penanganan kasus Terminal Kembur yang menyeret penjara pemilik lahan, Gregorius Jeramu.

“Keputusan ini menjadi preseden buruk dalam praktik penegakkan hukum di Indonesia secara umum dan Manggarai khususnya. Selain itu penetapan tersangka ini melahirkan pesimisme masyarakat terhadap penegakan hukum di bumi Nuca Lale ini,” tegas Laurensius.

Menurut dia, PMKRI Ruteng menaruh  mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Negeri Manggarai.

Karena itu, Laurensius mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai.

Tidak hanya itu, ia juga mendesak untuk mengevaluasi Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kupang dan mendesak Pengadilan Negeri Kupang untuk mengambil alih proses penyelidikan pembangunan fisik Terminal Kembur.

“Mengutuk keras Kejari Manggarai, yang tebang pilih dalam proses penegakan hukum di Tanah Congka Sae,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *