Oknum Operator di Dinas PKO Sikka Diduga Pakai Dana Tunjangan Profesi Guru Rp 642 Juta untuk Keperluan Pribadi

waktu baca 2 menit
Ilustrasi.

FLORESPEDIA.ID-Seorang oknum pegawai di Dinas Pendidikan Kepemudaan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, diduga telah menggelapkan dana tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp 642. 159.226.

Berdasarkan penelusuran media ini, diketahui dana sertifikasi guru itu diduga digunakan oleh oknum pegawai yang ada di Dinas PKO Sikka berinisial I. Yang mana dana sertifikasi guru sebesar Rp 642. 159.226 untuk digunakan kepentingan pribadi. Hal ini seperti terungkap dalam surat pernyataan yang ditandatangani I pada 12 Mei 2023.

Dalam surat pernyataan itu, I telah mengambil uang sertifikasi guru dari Bendahara Pengeluaran Dinas PKO Sikka sebesar Rp 642. 159.226 dengan alasan untuk membayar uang pemotongan pinjaman dari guru yang bersertifikasi. Namun sayang uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Salah satu guru sertifikasi yang ditemui, Rabu 31 Mei 2023, yang meminta namanya tidak dipublish mengaku ada sekitar 1.000 lebih tunjangan guru-guru yang bersertifikasi dilakukan pemotongan oleh Dinas PKO Sikka. Pemotongan ini pun terbilang bervariasi mulai dari 250 ribu sampai Rp 750 ribu bahkan sampai Rp 1 juta.

Ia baru mengetahui pemotongan dana tersebut setelah tunjangan sertifikasi per triwulan pertama tahun 2023 masuk di rekeningnya telah terpotong sebesar Rp 750 ribu.

“saya kaget. Uang sertifikasi saya terpotong Rp 750 ribu. Pemotongan ini juga tidak ada pemberitahuan dari dinas PKO Sikka baik itu lisan maupun tertulis,” ujarnya.

Guru lainnya yang mengajar di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Waigete, R, mengaku mengalami pemotongan serupa terhadap tunjangan sertifikasi yang diterimanya.

R mengaku pemotongan tunjangan sertifikasi itu berlangsung sebelum libur Idul Fitri, dimana pemotongan di rekeningnya sebesar Rp 1.100.000.

“Kami cek di rekening kok kurang. Tidak tahu kurangnya karena apa?” ujar R.

Terpisah, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas PKO Sikka Alfred Miraflores kepada media menuturkan, TPG diberikan kepada guru-guru yang telah lulus pendidikan profesi guru, dimana di Kabupaten Sikka terdata sebanyak 820 guru PNS, dan 200-an guru non-PNS.

Untuk guru PNS, menerima TPG setiap bulan dipotong pajak, sebesar 1 kali gaji pokok. Pembayaran dilakukan per triwulan, dikirim dari rekening Dinas PKO Sikka ke rekening masing-masing.

Sedangkan untuk guru non-PNS, setiap bulan mendapat TPG Rp 1,5 juta dipotong pajak, ditransfer per triwulan dari rekening Kementerian Dikbud Ristek.

Dia menjelaskan untuk triwulan pertama, Januari hingga Maret 2023, jumlah TPG untuk guru PNS sebesar Rp 9,5 miliar.  Kendati demikian, ia memastikan dana TPG diurus di Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan dan selaku Kepala Bidang ia justeru tidak tahu sama sekali mengenai dana TPG tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *