News

Eksepsi  Lena Cs Diterima, Gugatan PMH Heni Doing dan Rafael Raga Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

waktu baca 5 menit
Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, SH, M.H,

MAUMERE-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere dalam sidang putusan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum, yang berlangsung di ruang sidang utama, pada Senin (30/05/2023) siang, memutuskan mengabulkan eksepsi para tergugat.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini dengan tergugat Maria Magdalena dan Notaris Rosilia Kuki Nurak sementara penggugat adalah Agustinus Romualdus Heny dan Rafael Raga.

Gugatan para penggugat dinyatakan oleh Majelis Hakim PN Maumere,  tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.

Demikian disampaikann oleh kuasa hukum tergugat, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, SH, M.H, kepada media ini, Selasa (31/05/2023) sore.

Ia merincikan, Majelis Hakim PN Maumere menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard) dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.350.000.

Amar putusannya secara tegas menyatakan gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Eksepsi para tergugat yaitu eksepsi Maria Magdalena dan Rosalia Kuki dinyatakan diterima.

“Puji Tuhan masih ada keadilan. Hukum ternyata tidak segelap pikiran orang, hukum kita masih benar. Puji Tuhan gugatan yang tidak beralasan itu dinyatakan tidak diterima oleh pengadilan,” ujarnya.

“Sejak awal kami sudah menduga jika gugatan ini akan dinyatakan NO, sebab para penggugat mendalilkan dasar gugatan dengan menggunakan ketentuan hukum acara tata usaha negara, sedangkan gugatan ini diajukan di peradilan umum. Secara formal, ini adalah gugatan yang keliru dan premature sebab, saat bersamaan sengketa TUN masih dalam pemeriksaan perkara dan belum diputus oleh Mahkamah Agung,” tambahnya.

Ia juga mengatakan, mengingat telah ada putusan tersebut, ia akan berdiskusi dengan kliennya terkait kepengurusan YASPEM yang sah agar bisa kemudian diperoleh satu langkah yang baik untuk menjaga kepentingan hukum dari Maria Magdalena dan teman-temannya di YASPEM yang ditunjuk oleh almarhum Pater Bolen, SVD.

Yang menarik dalam pertimbangan putusan ini adalah, majelis hakim berpendapat bahwa sengketa kepengurusan yayasan masih berlangsung di PTUN. Bagi kami, adanya pertimbangan hukum demikian merupakan fakta bahwa sampai saaat ini status kepengurusan yayasan sosial pembangunan Maumere masih berstatus quo. 

Untuk diketahui, sesuai data di website pnmaumere.go.id, disebutkan bahwa, gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini dilayangkan oleh Agustinus Romualdus Heny dan Rafael Raga.

Pada bagian hal-hal yang diminta untuk diputuskan (petitum), para penggugat meminta Hakim PN Maumere untuk mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat I dan Tergugat II baik barang tetap maupun barang bergerak yang dimohonkan.  Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I menerbitkan Akta Hibah Nomor 21 tanggal 19 Desember 2017 dan Akta Berita Acara Yayasan Sosial Pembangunan Masyarakat Maumere Nomor 22 tanggal 19 Desember 2017, dan perbuatan Tergugat II sebagai pihak kedua/penerima hibah dalam Akta Hibah Yayasan Nomor 21 tanggal 19 Desember 2017 adalah perbuatan melawan hukum. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II mengatur penggunaan uang di Hotel Sea Worl Club yang merupakan unit usaha Penggugat I yang dikelola Penggugat II seperti telah menjadi milik sah Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum. Menyatakan bahwa Akta Hibah Nomor 21 tanggal 19 Desember 2017 dan Akta Berita Acara Yayasan Sosial Pembangunan Masyarakat Maumere Nomor 22 Tanggal 19 Desember 2017 adalah cacat hukum sehingga dibatalkan dan atau batal demi hukum. Membatalkan Akta Hibah Nomor 21 tanggal 19 Desember 2017 dan Akta Berita Acara Yayasan Sosial Pembangunan Masyarakat Maumere Nomor 22 Tanggal 19 Desember 2017.

Siap Lakukan Banding di Pengadilan Tinggi Kupang

Kuasa hukum penggugat, Falentinus Pogon, S.H, M.H.

Ditemui terpisah, kuasa hukum penggugat, Falentinus Pogon, S.H, M.H kepada media ini, Rabu (31/5/2023) sore, mengatakan, pihaknya menggugat Perbuatan Melawan Hukum itu, dengan tergugat Maria Magdalena dan Notaris Rosilia Kuki Nurak.

Lanjutnya, setelah berproses dalam persidang, pada Selasa (30/05/2023), Pengadilan Negeri Maumere menyatakan mengabulkan eksepsi para tergugat. Menurutnya, dikarenakan penggugat I dalam hal ini Heni Doing masih berperkara di tingkat kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, yang mana belum ada putusan kasasi. Karena alasan itu, Majelis Hakim perkara perdata PN Maumere menyatakan bahwa mereka ini belum boleh menggugat sampai menunggu putusan Makamah Agung terkait dengan perkara tata usaha negara.

Lanjutnya, bahwa dalam perkara ini, putusan itu menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Kalau gugatan tidak dapat diterima artinya bahwa gugat ini secara formil belum memenuhi syarat tetapi dalam perkara ini, majelis hakim perkara perdata PN Maumere belum menjatuhkan putusan terhadap pokok perkara.

“Pokok perkara berkaitan dengan apakah penerbitan akta oleh notaris itu melawan hukum atau tidak belum diputus. Apakah Tergugat II Maria Magdalena menggunakan uang hotel itu melawan hukum atau tidak juga belum diputus,” ujarnya.

Ia menegaskan, karena putusan itu menyatakan gugatan tidak dapat diterima, maka pertanyaan hukumnya, apakah putusan ini punya akibat hukum? Putusan ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada akibat hukumnya, yaitu akibat hukum berupa apakah lahir hubungan hukum baru antara Lena sebagai Tergugat II dengan yayasan atau aset yayasan itu tidak ada. Juga tidak ada akibat hukum bahwa Penggugat I dalam hal ini Heni Doing dihapus hubungan hukumnya dengan aset atau kekayaan Yaspem termasuk Hotel Sea World.

“Karena pokok perkara belum diputus. Tidak ada akibat hukum yang ditimbulkan dalam putusan ini.Putusan ini baru menyangkut syarat formil, tidak mengadili pokok perkara,” ujarnya.

Terhadap putusan itu, kata Falentinus Pogon, pihaknya akan melakukan upaya hukum berupa banding di Pengadilan Tinggi Kupang.

“Itu artinya putusan tadi itu tidak ada artinya. Putusan itu belum mempunyai kekuatan eksekutorial,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version