Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Seorang PPK Pemilu di Manggarai Mengundurkan Diri dari Pekerjaannya

waktu baca 1 menit
Keterangan foto: Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Rikardus Jemmi Pentor.

RUTENG -Salah satu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rony Guala mengundurkan diri dari pekerjaannya. Pengunduran diri tersebut setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penganiayaan terhadap pacarnya yang berinisial, PIDO (21)

Pernyataan tersebut disampaikan oleh, Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Rikardus Jemmi Pentor kepada media ini pada, Senin (29/05) siang.

“Ya, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri melalui surat permohonan pengunduran diri. Suratnya kami terima pada dua hari yang lalu, tepatnya pada, Sabtu (27/05),” terang Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai itu.

Dikatakannya, dengan sendirinya proses atau mekanisme yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai terhadap yang bersangkutan terpaksa dihentikan karena telah mengundurkan diri dengan alasan mau fokus kepada proses hukum yang sedang berjalan di pihak Kepolisian.

Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk mengisi kekosongan karena yang bersangkutan mengundurkan diri akan dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW)

“Itu dilakukan terhadap nomor urut berikutnya, baik itu nomor 6, bisa juga 7 dan seterusnya, ada mekanismenya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *