Pria Aniaya Hingga Ancam Bunuh Pacarnya di Manggarai Telah Ditetapkan Tersangka
FLORESPEDIA.ID- Kepolisian Resor (Polres) Manggarai telah menetapkan RDG (30), pelaku penganiayaan hingga ancam bunuh pakai pisau terhadap pacarnya yang berinisial PIDO (21) sebagai tersangka pada, Senin (22/05/2023) siang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai, Aipda Antonius Habun kepada media ini pada, Senin (22/05) malam melalui pesan whatsapp.
“Io, sudah periksa sebagai tersangka tadi,” jelas Kanit PPA itu kepada media ini melalui pesan whatsApp pada, Senin (22/05) malam.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan berkas untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Manggarai.
“Sekarang kami masih pemberkasan untuk kami kirim berkas ke kejaksaan. Dalam satu atau dua Minggu kedepan,” lanjutnya.
Untuk diketahui, diberitakan media ini sebelumnya bahwa kasus tersebut berawal dari seorang gadis berinisial PIDO (21), warga Desa Nenu, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, diduga dianiaya hingga ancam dibunuh pakai pisau dapur oleh kekasihnya berinisial RDG (30).
Kejadian tersebut terjadi pada 6 Maret 2023 di kos milik korban yang beralamat di Tenda, Kelurahan Tenda, Kabupaten Manggarai. Sehari setelah kejadian, korban melaporkan pelaku kepada pihak Kepolisian Polres Manggarai tepatnya pada 7 Maret 2023 lalu.