3 Orang Terpidana Kasus Pemalsuan Dokumen SMKN 1 WaeRi’i Dijebloskan ke Rutan Ruteng

waktu baca 3 menit
Keterangan foto: 3 orang terpidana saat tiba di Rutan kelas 2B Ruteng. Foto : Engkos Pahing.

FLORESPEDIA.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menjalankan proses eksekusi dengan menjebloskan Ferdianus Tahu dan kawan-kawan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 2B Ruteng pada Rabu (17/5) siang.

“Sekitar pukul 10.15 wita Jaksa Eksekutor (Hero Ardi Saputro,SH) pada Kejaksaan Negeri Manggarai telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana I Erminus Utus, S.Ip ALIAS Min Bin Hendrikus Ukut, Terpidana II Stefanus Enga, S.Pd Alias Stef Bin Karolus Rego, Terpidana III Ferdianus Tahu, S.PT Alias Ferdi Bin Laurensius Jehumat,” tulis Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai Rizky Romadhon melalui Pesan WhatsApp pada Rabu (17/5).

Ketiga Terpidana kata Rizky, masing-masing divonis pidana penjara selama 6 bulan, dalam perkara  pemalsuan dokumen di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Wae Rii.

Adapun pelaksanaan kegiatan eksekusi tersebut terang dia, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 40/PID/2023/PT KPG Tanggal 30 Maret 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor; 104/Pid B/2022/PN RTG Tanggal 23 Februari 2023.

“Selain itu eksekusi ini juga berdasarkan Surat PerintahPelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai (P-48) Nomor :Print-180/N.3.17/Eku.3/05/2023 tanggal 15 Mei 2023,” tambahnya.

Dia mengatakan proses Eksekusi itu dilakukan setelah para terpidana hadir secara patut dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng.

“Jaksa Eksekutor (Hero Ardi Saputro,SH) Kejaksaan Negeri Manggarai resmi mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Kupang tsb dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor ( Hero Ardi Saputro,SH) serta Pihak Rutan Kelas II B Ruteng sekitar pukul 12.05 wita,” tegasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Manggarai mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Kupang yang telah menerima dan mengabulkan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ruteng atas perkara Pemalsuan Dokumen yang melibatkan Kepala SMK Negeri Wae Ri’i dan kawan-kawan.

Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor 40/PID/2023/PT KPG Jo. Nomor 104/Pid.B/2022/PN Rtg, Ferdianus Tahu, Stefanus Enga dan Erminus Utus dijatuhi hukum penjara selama 6 bulan karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat.

Dalam putusan tersebut selain dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan juga menetapkan masa penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan putusan tersebut menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan Kota.

Sementara dalam Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 104/Pid.B/2022/PN Rtg, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana masing-masing 4 bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir.

“Apresiasi putusan PT Kupang telah menerima upaya hukum banding dari kami, mengapresiasi juga JPU pa Hero dan Kawan-kawan telah membuktikan Perkara tersebut yang dituangkan dalam memori banding yang telah dibuat JPU dikabulkan seluruhnya,” Kata Kajari Manggarai melalui Kasi Intel Rizky Romadon saat ditemui di Ruangan Kerjanya pada Senin (15/5/223).

Berdasarkan hukum acara pidana Rizky Romadhon mengatakan masing-masing pihak punya hak untuk menerima atau mengajukan upaya hukum kasasi selama 14 hari kedepan sejak putusan tersebut diterima oleh baik JPU maupun Para Terdakwa.

“Agenda terdekat kita akan melakukan pemanggilan terhadap para Terdakwa secara patut untuk melaksanakan putusan hukum tersebut atau eksekusi, untuk waktunya kapan kita info lebih lanjutnya” ujarnya.

Rizky Romadhon berharap agar masing-masing Pihak baik JPU maupun para terdakwa untuk menghormati dan koperatif atas Keputusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut.

”Kita berharap masing-masing pihak menghormati keputusan ini dan koperatif melaksanakan keputusan tersebut” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *