KPUD Sikka Terima 482 Pengajuan Bakal Calon Legislatif dari 15 Parpol

waktu baca 1 menit
Juru Bicara KPUD Sikka, Herimanto.

FLORESPEDIA.ID-Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Sikka menerima 482 bakal calon yang diajukan 15 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di 4 Daerah Pemilihan (Dapil).

Demikian disampaikan Jurubicara KPU Sikka Herimanto dalam rilis, Senin (15/5/2023) pagi.

Herimanto merincikan jumlah bakal calon yakni, Partai HANURA 35 dan PKS 35 yang mengajukan tanggal 10 Mei 2023.

Kemudian PDIP 35; Partai Nasdem 35; dan PSI 35 yang mengajukan tanggal 11 Mei 2023. Selanjutnya PERINDO 35; PAN 35 yang mengajukan, tanggal 12 Mei 2023.

Tanggal 13 Mei 2023, Partai GOLKAR mengajukan 35; PKB 35; PKN 34; dan Partai Gerindra 35.

Untuk hari terakhir, 14 Mei 2023, 4 Partai Politik yang mengajukan bakal calon, yakni Partai Demokrat 35; Partai Gelora 19; Partai GARUDA 34; dan PPP 10.

“Secara keseluruhan jumlah pengajuan bakal calon oleh partai politik peserta Pemilu 2024 yakni 482 bakal calon dari 15 partai politik,” ujarnya.

Dikatakan Herimanto, dalam tahapan pengajuan bakal calon ini, yang diperiksa oleh KPU Sikka, surat pengajuan partai politik. Kemudian, daftar bakal calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan dari pimpinan partai politik, dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang diinput melalui SILON sebagaimana ketentuan PKPU 10 Tahun 2023.

Selanjutnya tanggal 15 Mei- 23 Juni 2023, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon untuk memastikan kebenaran dan kegandaan bakal calon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *