KPUD Sikka Kembalikan Berkas Pengajuan Bacaleg 2 Parpol untuk Dilengkapi

waktu baca 2 menit
Keterangan foto:Ketua KPUD Sikka saat mengembalikan berkas pengajuan bacaleg dari Partai Garuda Sikka dan Partai Partai Gelora Sikka, Sabtu (14/5/2023). Foto: istimewa.

FLORESPEDIA.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengembalikan berkas pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD dari Partai Garuda dan Partai Gelora Kabupaten Sikka.

Pengembalian berkas dilakukan setelah Komisioner KPU Sikka memeriksa berkas syarat pencalonan dan syarat bakal calon.

Setelah dilakukan verifikasi, KPU Sikka menyatakan mengembalikan pengajuan bacaleg oleh kedua partai tersebut.

Komisioner KPU Sikka, Jufri menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan berkas, pihaknya berlima bersepakat untuk dikembalikan berkas dokumen pengajuan pendaftaran dari Partai Garuda.

“Untuk itu kami masih memberikan ruang untuk kembali mengajukan pendaftaran sampai dengan pukul 23.59 Wita malam ini. Dari waktu yang ada kita minta untuk segera diperbaiki,” ungkapnya.

Usai mengembalikan berkas pengajuan bacaleg Partai Garuda, KPU Sikka melanjutkan memeriksa berkas syarat pencalonan dan syarat bakal calon dari Partai Gelora.

Terpisah Humas KPUD Sikka, Herimanto menambahkan, pada pukul 17.40 Wita Pimpinan Partai Garuda Sikka dan Admin Silon mengajukan bakal calon pada 4 Dapil di Kabupaten Sikka dengan Tanda Pengembalian Dokumen Persyaratan Bakal Calon karena dokumen tidak lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 38 PKPU 10 Tahun 2023 dan diberi waktu memperbaiki data dan dokumen untuk kembali mengajukan bakal calon sampai pukul. 23.59, tanggal 14/05/2023 sebagaimana ketentuan Pasal 39 PKPU 10/2023.

Lanjutnya, pukul 17.46 Wita, pimpinan Partai Gelora Sikka dan Admin Silon mengajukan bakal calon di Kabupaten Sikka dengan Tanda Pengembalian Dokumen Persyaratan Bakal Calon karena dokumen tidak lengkap sebagaimana sesuai ketentuan Pasal 38 PKPU 10 Tahun 2023 dan diberi waktu memperbaiki data dan dokumen untuk kembali mengajukan bakal calon sampai pukul 23.59, tanggal 14/05/2023 sebagaimana ketentuan Pasal 39 PKPU 10/2023.

“Sesuai jadwal berdasarkan lampiran I, PKPU 10/2023, hari ini, KPU Sikka membuka pengajuan Bakal Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sampai dengan pkl. 23.59 Wita. Sampai pukul 20.30 Wita, sudah 13 partai politik peserta pemilu 2024 yang telah mengajukan bakal calon dengan status lengkap dan diterima,” ujar Herimanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *