Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Upaya Kriminalisasi dan Intimidasi Terhadap Patrick Jurnalis Tribunflores.com

waktu baca 4 menit
Ilustrasi.

Upaya kriminalisasi dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini dugaan tindakan kriminalisasi dan ancaman kekerasan tersebut menimpa Patrianus Meo Djawa atau Patrick yang saat ini bekerja untuk media daring TribunFlores.com di wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Pada Senin, 10 April 2023 lalu Patrick dilaporkan oleh Ketua Suku Nataia, Patrisius Seo ke Polres Nagekeo. Patrick dituduh mencemarkan nama baik suku Nataia dalam berita terkait insiden pengadangan mobil Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata oleh sekelompok pemuda di Simpang Aeramo-Maropokot, Kecamatan Aesesa pada Minggu, 9 April 2023.

Forum Jurnalis Flores-Lembata menemukan bukti permulaan adanya dugaan keterlibatan Kapolres Nagekeo untuk mengkriminalisasi Patrick melalui laporan ketua suku tersebut.

Bahkan Kapolres bersama wartawan binaannya yang tergabung dalam grup WhatsApp KH Destro diduga merencanakan kejahatan berupa kekerasan terhadap Patrick.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun Forum Jurnalis Flores-Lembata, pada Minggu malam sekitar pukul 22:54 Wita, Patrick menghubungi Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai melalui aplikasi WhatsApp untuk konfirmasi terkait peristiwa itu serta penanganannya di Polres Nagekeo. Namun upaya tersebut tidak direspons oleh Iptu Rifai sehingga Patrick menunda untuk menulis berita itu.

Keesokan harinya, Senin pagi, 10 April 2023, Patrick didatangi oleh dua warga. Mereka adalah keluarga dan orang dekat salah satu pemuda yang ditangkap polisi. Identitas mereka dirahasiakan atas permintaan mereka saat itu.

Kedua orang itu memberitahukan ada tiga pemuda yang terlibat aksi pengadangan dan sudah diamankan polisi. Mereka adalah F, K, dan O. F atau FJ merupakan cucu dari ketua suku Nataia yang telah berjasa untuk menyerahkan lahan secara cuma-cuma untuk pembangunan fasilitas Polres Nagekeo.

Berdasarkan informasi tersebut dan sumber-sumber lain yang dihimpun, Patrick menulis berita dengan menyoroti salah satu pemuda yang ditangkap merupakan keponakan ketua Suku Nataia. Berita tersebut diterbitkan PosKupang.com dan TribunFlores.com pada Senin, 10 April 2023.

Terdapat dua paragraf yang menerangkan siapa FJ; Satu dari tiga pemuda yang terlibat langsung dalam aksi penggerudukan mobil Kapolres adalah FJ alias F, pria yang merupakan keponakan kandung dari PS, ketua suku Nataia saat ini di kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Kakek F, Alm. Mathias Padha merupakan ketua suku Nataia terdahulu yang berkontribusi menyerahkan tanah suku untuk sejumlah fasilitas publik di wilayah suku Nataia. Termasuk tanah untuk bangunan kantor Polres Nagekeo, rumah dinas Kapolres dan Wakapolres yang baru di Desa Aeramo.

Setelah berita itu terbit, pada Senin sore, Patrick hendak melakukan update berita dengan menghubungi keluarga F, yakni pamannya yang juga adik dari ketua suku Nataia untuk meminta tanggapan terkait kasus tersebut. Namun sebelum berangkat untuk menemui paman F, tersiar kabar melalui pemberitaan media online laskarmedia.com bahwa Patrick telah dipolisikan oleh ketua suku.

Demi pertimbangan keamanan, Patrick pun mengurungkan niatnya untuk bertemu paman F yang juga adik dari sang ketua suku.

Kemudian pada Selasa, 11 April 2023, beredar tangkapan layar percakapan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata dengan sejumlah wartawan yang tergabung dalam
WhatsApp Grup KH Destro. Kapolres Yudha diduga memerintah wartawan untuk membuat Patrick stress dengan persoalan tersebut.

Sementara itu, melalui tayangan YouTube Humas Polres Nagekeo, pada Sabtu, 15 April 2023, mengakui bahwa KH Destro merupakan grup WhatsApp miliknya. Grup tersebut bertujuan untuk membina wartawan sekaligus untuk menyiarkan berita yang tidak ditutupi.

Atas kejadian tersebut Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang merupakan komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, dengan tujuan mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis, menyatakan sikap:

  1. Mengecam keras upaya kriminalisasi dan ancaman kekerasan terhadap Patrianus Meo Djawa, jurnalis Tribunflores.com atau Patrick. Kerja jurnalis dilindungi oleh undang-undang dan setiap upaya untuk menghalang-halangi kerja jurnalis dapat dijerat pidana dengan pasal 18 ayat 1 Undang Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers, ancaman hukumannya sampai 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
  2. Mengecam tindakan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata yang merusak citra Kepolisian Republik Indonesia dan memberangus kemerdekaan pers.
  3. Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot AKBP Yudha Pranata dari jabatan Kapolres Nagekeo.
  4. Meminta Dewan Pers untuk memberikan perhatian serius demi menjamin keselamatan jurnalis dan menegakkan kemerdekaan pers di Indonesia.
  5. Mengimbau masyarakat untuk menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers jika keberatan dengan sebuah pemberitaan.
  6. Mendukung penuh kepada semua jurnalis di Indonesia untuk tidak takut terhadap upaya intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh siapapun dalam menjalankan tugasnya.

“Saat jurnalis melakukan tugasnya, itu merupakan bagian dari pelaksanaan amanat pasal 3 Undang-Undang pers, yaitu sebagai fungsi kontrol sosial,” tegas Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dalam rilis, Selasa (9/5/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *