News

Curhat Guru di Sikka Tunjangan Sertifikasi Dipotong Bervariasi dari Rp 250 Ribu-Rp 1Juta per Orang

waktu baca 3 menit
Ilustrasi

FLORESPEDIA.ID-Guru-guru bersertifikasi di Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, mengeluhkan adanya pemotongan terhadap tunjangan sertifikasi yang diterima.

Pihaknya baru mengetahui adanya pemotongan setelah tunjangan sertifikasi per triwulan pertama 2023 masuk di rekening pada pekan lalu, dimana telah terpotong sebesar Rp 750 ribu – Rp 1 juta bergantung golongan.

Salah seorang guru penerima sertifikasi yang enggan menyebut namanya, mengatakan, pada pekan lalu, tunjangan sertifikasi masuk ke rekening pribadinya dan setelah dicek ternyata telah ada pemotongan di rekening sebesar Rp.750 ribu.

Ia mengaku kaget karena biasanya pemotongan per triwulan sertifikasi yang masuk adalah pada pajak penghasilan dan pihaknya sebagai penerima menerima tunjangan sesuai potongan PPh tersebut, namun saat ia mengecek rekeningnya ternyata telah dipotong sebesar Rp.750 ribu.

“saya kaget karena pemotongan Rp 750 ribu ini belum ada pemberitahauan sebelumnya baik itu lisan maupun tertulis,” ujarnya.

Ia mempertanyakan apa dasar hukum maupun tujuan dilakukan pemotongan terhadap tunjangan sertifikasi yang menjadi hak mereka itu.

Guru lainnya yang mengajar di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Waigete, R, mengaku mengalami pemotongan serupa terhadap tunjangan sertifikasi yang diterimanya.

R mengaku pemotongan tunjangan sertifikasi itu berlangsung sebelum libur Idul Fitri, dimana pemotongan di rekeningnya sebesar Rp 1.100.000.

“Kami cek di rekening kok kurang. Tidak tahu kurangnya karena apa?” ujar R.

DPRD Akan Panggil Klarifikasi

Dimintai tanggapannya, Anggota DPRD Sikka Komisi 3, Wenseslaus Wege, menyayangkan adanya pemotongan tunjangan sertifikasi bagi para guru SD dan SMP penerima sertifikasi.

Wens Wege menuturkan, pemotongan hak guru-guru penerima sertifikasi tujuannya untuk apa, semestinya ini dijelaskan secara terbuka dan detail oleh Dinas PKO Kabupaten Sikka.

“Potongan itu untuk apa kan harus dijelaskan kepada guru. Harus ada informasi sebelumya yang disampaikan, jangan tiba-tiba saja potong,” ujar Wens Wege.

Ia menegaskan, sebagai bentuk tanggung jawab, Dinas PKO Sikka harus segera mengembalikan tunjangan sertifikasi yang dipotong itu.

“Orang sudah berjuang setengah mati dengan proses yang panjang sampai lolos sertifikasi, masa dinas mengambil uangnya orang tanpa pemberitahuan atau kegunaan pemotongan tersebut,” ujarnya.

Lanjut Wens Wege, dirinya sudah mendengar keluhan dari guru sertifikasi yang tunjangannya dipotong, ketika mereka pertanyakan ke Dinas PKO, disampaikan kalau pemotongan karena ada kekeliruan.

“Masa uang masuk ke rekening kok ada kekeliruan. Tidak boleh seperti itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, paling tidak harus diberikan informasi dan kegunaan apa dilakukan pemotongan terhadap tunjangan sertifikasi itu. Kalau pemotongan karena kekurangan uang, paling tidak pemotongan uang itu besarannya harus sama untuk semua guru sertifikasi. Anehnya, ada yang kurang Rp 250 ribu, kurang Rp 750 ribu dan ada yang kurang Rp 1 juta.

“Harus bisa menjelaskan dan mengclearkan hak teman-teman guru sertifikasi ini. Saya juga akan minta pimpinan DPRD agar panggil Dinas PKO untuk mempertanggung jawabkan kenapa ada pemotongan itu,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini berusaha untuk mewawancari Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heri Sales, namun belum mendapatkan tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version