Oknum Guru Agama Pelaku Pencabulan di Kota Kupang Terancam 15 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Keterangan foto: Kapolresta Kupang Kota Kombes pol Rishian Krisna didampingi Kanit Reskrim Ipda Andi Gunawan.

FLORESPEDIA.ID-Oknum guru agama berinisial JEAP (27) yang diduga melakukan pencabulan pada 3 anak di bawah umur, telah ditahan dan ditetapkan tersangka.

Tersangka JEAP juga disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Hal ini dikatakan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Andi Gunawan, kepada media, Kamis (27/04/2023).

Dijelaskan Kapolresta, bahwa tindak pidana pencabulan sudah ditindaklanjuti atas laporan dari keluarga korban terhadap tersangka JEAP.

“Saat ini tersangka telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Pasca pemeriksaan saksi-saksi maka ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelas Krisna.

Menurut Krisna, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa modusnya merayu para korban dan kemudian dilakukan tindakan yang tidak senono terhadap korban.

“Untuk lokasi Kejadiannya dilakukan di sekitar tempat gereja tempat belajar sekolah minggu. Kasus pencabulan ada 3 orang korban anak dibawah umur yang berstatus siswi sekolah fasar. Namun yang dilaporkan ke pihak kepolisian hanya satu korban,” ujarnya.

Lanjutnya, tersangka JEAP merupakan pengajar sekolah minggu atau guru Katekese di gereja GMIT Kota Kupang.

Menurut Kapolresta Kupang, saat ini penyidikan kasus pencabulan masih berjalan sehingga dalam perkembangan ada korban lainnya maka pihaknya berharap segera melaporkan.

“Untuk itu pihak Polsek kelapa lima dan Polres Kupang kota juga telah membuka posko pengaduan terkait dengan dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur,” terangnya.

Kontributor: Alexander Wily

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *