Tinjau Lokasi Tambang Galian C di Desa Mahekelan, Bupati Sikka: Kalau Ada Pelanggaran Akan Ditutup  

waktu baca 2 menit
Keterangan foto:Bupati Sikka saat meninjau lokasi tambang Galian C di Desa Mahekelan, Rabu (12/04/2023) pagi. Foto: Istimewa.

FLORESPEDIA.ID-Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo pada Rabu (12/04/2023), meninjau lokasi tambang Galian C di Desa Mahekelan Kecamatan Waigete Kabupaten Sikka, yang dikeluhkan Pemdes Mahekelan dan masyarakat setempat memicu terjadinya banjir di desa itu.

Usai melihat kondisi lokasi Galian C dan berbincang bersama warga setempat, Bupati Sikka mengatakan akan memanggil para kontraktor dan memeriksa dokumen terkait ijin tambang Galian C di lokasi tersebut.

Dikatakannya, apabila ditemukan pelanggaran ia tidak akan segan-segan menutup aktivitas Galian C di lokasi tersebut.

Pernyataan Bupati Sikka terkait penutupan Galian C disambut tepuk tangan warga setempat.

Galian C di Desa Mahekelan mendapatkan ijin dari Kementerian dan dari Provinsi namun sebagai pemilik wilayah berhak untuk melakukan protes apabila ada pelanggaran,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, ia pun memerintahkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka Silvester Saka untuk mengeluarkan surat teguran dan larangan terkait aktivitas tambang Galian C di lokasi tersebut.

” Mereka melanggar jadi dari hasil ini kita akan surati langsung dan teguran kepada kontraktor dan melarang kemudian menghentikan dan mereka harus perbaiki supaya situasi normal,dan kita akan laporkan ke Gubernur NTT” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka Silvester Saka menyebutkan terdapat 7 kontraktor yang melakukan aktivitas Galian C dilokasi tersebut.

Dikatakannya, para kontraktor melanggar asas atau tidak taat isi dokumen yang ada terkait aktivitas tambang Galian C di lokasi tersebut.

Ia menuturkan, sejak tahun 2021, Dinas Lingkungan Hidup sudah turun ke lokasi dan menemukan ada pelanggaran dan pihaknya sudah mengeluarkan teguran secara tertulis dengan tembusan Bupati Sikka, Ketua DPRD Sikka serta Kepala SDM Provinsi NTT di Kupang juga termasuk Camat Waigete.

“Kami akan cek kembali, mana kontraktor yang sudah mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka mana yang sudah penuhi dan mana yang belum itu kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan,” katanya

Dikatakannya, para kontraktor melakukan penambangan diluar yang sudah disepakati sehingga berdampak kepada masyarakat.

“Kita akan panggil mereka dan memeriksa dokumen, apabila ditemukan melanggar kita akan tindak tegas, kemudian bersurat yang akan ditandatangai Bupati dan tembusan ke Gubernur NTT untuk pemberhentian aktivitas Galian C di lokasi ini,” tegas Silvester Saka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *