DLH Sikka Panggil Perusahaan Galian C di Mahekelan, Sepakat Akan Normalisasi dan Tata Daerah Aliran Sungai

waktu baca 3 menit
Keterangan foto: Rapat bersama DLH Sikka dan perwakilan perusahan tambang Galian C di Desa Mahekelan, Kamis (13/04/2023). Foto: Mario WP Sina.

FLORESPEDIA.ID-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka pada Kamis (13/04/2023) pagi hingga siang, menggelar rapat bersama perwakilan perusahaan tambang yang melakukan aktivitas tambang Galian C di Desa Mahekelan, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.

Rapat tersebut membicarakan dampak banjir dari aktivitas penambangan minerba di Desa Mahekelan.

Rapat ini dihadiri oleh Direktur PT.NTJ, Hendrikus Heryanto Iwo, perwakilan PT.Waigete Abadi, Dion Kondi, Kepala DLH Sikka, Silvester Saka, Sekertaris DLH Sikka, Gaudensius Nong Pio, para Kabid dan pegawai DLH Sikka.

Kepala DLH Sikka, Silvester Saka, kepada media mengatakan, pihaknya memanggil rekanan perusahaan tambang Galian C karena ada dampak banjir yang ditimbulkan dari keberadaan usaha tambang Galian C di Desa Mahekelan.

Lanjutnya, hari ini pihaknya menyampaikan kepada pihak rekanan agar apa yang ditemukan pihaknya dalam monitoring bisa diindahkan oleh rekananan tersebut.

“Kalaupun ada persoalan, mari kita duduk bersama, kit acari solusi agar jangan sampai masyarakat dikorbankan. Tugas kami dari DLH ini memang dibatasi apalagi perizinan kewenangan ada di pemprov,” ujarnya.

Dikatakan Silvester Saka, sesuai dengan dokumen yang dipegang pihak perusahaan tersebut, pihaknya mengharapkan jangan sampai menyusahkan Pemda Sikka dan terkhusus masyarakat yang ada di Mahekelan. Caranya adalah mereka (perusahaan) melakukan normalisasi atau melakukan penataan terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) disitu.

“Mudah-mudahan setelah kami panggil ini, kami akan menyampaikan kepada mereka untuk lakukan normalisasi dan penataan agar aliran air itu bisa masuk kembali ke kali sehingga curah hujan tinggi pun air tetap tidak meluber kemana-mana,” ujarnya.

Dikatakan Silvester Saka, memang lubang tambang yang ada berfungsi juga sebagai jebakan air supaya bisa melemahkan arus air yang datang, bisa masuk ke dalam perut bumi, juga bisa membuat permukaan air tanah kita akan naik. Sehingga kita panggil ini bis acari solusi bersama,” ungkap Kadis Silvester Saka.

Sementara itu perwakilan PT.Waigete Abadi, Dion Kondi, menuturkan, pihaknya sebagai penambang mineral Galian C disitu bukan menambang dalam kali tetapi di kebun atau lahan warga.

“Namanya banjir datang jadi kita tidak tahu. Karena kali menyempit, kan pasti tidak terbendung sehingga menyebabkan pengikisan di dinding tanggul dekat tambangnya kami.  Jadi air meluber masuk ke dalam lubang-lubang tambang itu. Tetapi lubang-lubang itu sesuai penjelasan dari Lingkungan Hidup itu lubang kan untuk jebakan air untuk mengurangi laju aliran air,” ujarnya.

Ia menegaskan penambangan yang dilakukan pihaknya tidak di dalam kali tetapi di luar kali yakni di lahan warga.  

Terkait permintaan dari DLH agar pihaknya selaku perusahaan penambangan untuk melakukan normalisasi kali, kata Dion Kondi, pihaknya siap melakukan normalisasi kali.

“Kami menerima permintaan DLH. Kami juga menambang disitu jadi kontribusi kita kepada masyarakat siap untuk buat normalisasi kalau diizinkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Ke depan kalau telah selesai melakukan penambangan, pihaknya juga wajib membuat reklamasi di area tambang.

Rapat yang berlangsung di Kantor DLH Sikka ini menghasilkan empat kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh Kadis DLH Sikka dan dua pengusaha tambang yang hadir.

Keempat point kesepakatan itu yakni:

1.Para penangung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melaksanakan semua kewajiban yang termuat dalam Rekomendasi Lingkungan.

2.PT Waigete Abadi, PT.NTJ dan CV Egon Perkasa siap melakukan normalisasi dan dan penataan kembali Daerah Aliran Sungai (DAS) Waigete dan DAS Wawiaru.

3.Dipertimbangkan kembali pemberian perizinan jika ada pihak ketiga yang mau melakukan usaha di lokasi yang sama.

4.Bagi rekanan yang tidak hadir (CV Kompak Indah) pada pertemuan di buat surat penegasan .

Pada kesempatan itu, DLH Sikka juga bersepakat dengan 2 perusahaan Galian C untuk melakukan peninjau lapangan pada lokasi Galian C di Desa Mahekelan yang akan dilakukan normalisasi dan penataan Daerah Aliran Sungai tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *