Polres Sikka Tangkap Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu dari Palopo

waktu baca 2 menit
Keterangan foto:Wakapolres Sikka, Kasat Narkoba dan Kabag Humas Polres Sikka saat menunjukkan barang bukti kasus narkoba, Senin (10/04/2023) pagi. Foto:Mario WP Sina.

FLORESPEDIA.ID-Kepolisian Resor Sikka berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan mengamankan terduga pelaku seorang pria asal Palopo dengan inisial WP.

Demikian disampaikan Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto J. P. Pahroen, dalam konferensi pers Senin (10/04/2023) pagi di Mapolres Sikka.

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, Tim Sat Narkoba Polres Sikka menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan. Tim Sat Narkoba kemudian melakukan penangkapan pada tanggal 3 April 2023 sekitar pukul 21.45 Wita di Jalan El Tari, tepatnya di depan SD Sinde Kabor yang beralamat di Kelurahan Kota Uneng, Kota Maumere.

Wakapolres Sikka menjelaskan, tim yang mencurigai sesorang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang telah dikantongi, langsung memberhentikan 1 unit sepeda motor kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus dos rokok rastel bold warna hitam yang didalamnya terdapat 1 plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal berwarna putih yang merupakan narkotika jenis sabu serta 1 buah kaca pires.

“Selain itu tim juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha fino berwarna putih dengan nomor polisi EB 6440 BL, 1 buah kunci sepeda motor berlogo Yamaha, 2 buah HP merk Samsung type J3 casing Gold dengan simcard, 1 buah celana pendek merk eiger berwarna hitam yang diakui oleh pelaku adalah barang miliknya,” ungkap Wakapolres.

“Menurut pelaku, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial J dengan cara membeli dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 250.000,00,” ujarnya.

Wakapolres Sikka juga memastikan saat ini tim sedang melakukan pengembangan terhadap inisial J tersebut.

Lanjutnya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *