Terbukti Jadi Calo Casis, Polisi Polres Rote Ndao Ini Dipecat dari Polri

waktu baca 2 menit
Foto:Ilustrasi

FLORESPEDIA.ID-Salah satu anggota Sat Sabhara Polres Rote Ndao, Polda NTT diberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Diketahui oknum polisi yang di PTDH tersebut bernama Aipda Amsal Adu alias Amsal, yang dilaporkan atas dugaan calo casis Bintara Polisi.

Putusan ini dilakukan dalam sidang kode etik yang dipimpin oleh Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase, Rabu (5/4/2023) kemarin.

Sidang digelar di lantai II Gedung Tahti Polda NTT yang dihadiri langsung oleh terperiksa Aipda AA alias Amsal.

Saat jelang pembacaan putusan oleh pimpinan sidang, Amsal sudah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di lantai III gedung Tahti Polda NTT sejak beberapa waktu lalu.

“Waktu itu kami patsuskan dia di lantai III Tahti Polda NTT,” ungkap Dominicus Savio Yempormase, Sabtu (8/4) siang.

Menurutnya, Polri tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas jika anggota berbuat salah apalagi sampai melakukan penipuan.

“Karena hal ini jadi pembelajaran bagi masyarakat semuanya, bahwa jangan mudah percaya dengan janji dan iming- iming lulus tes dengan memberikan uang,” ujar Dominicus Savio Yempormase.

Ia menuturkan, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada Amsal untuk melakukan pembelaan atau banding.

“Kita beri ruang kepada oknum anggota yang di PTDH untuk mengajukan pembelaan karena itu diatur dalam peraturan kepolisian,” ungkap Dominicus Savio Yempormase.

Untuk diketahui, Aipda Amsal, oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Rote Ndao, dilaporkan ke ke Bid Propam Polda NTT. Selain itu laporan pidana terkait penipuan atau penggelapan.

Amsal dilaporkan karena menjadi calo penerimaan Bintara Polri TA 2021 lalu. Laporan diterima oleh Bidang Propam Polda NTT dengan laporan nomor LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, YANDUAN, tanggal 18 Oktober 2022.

Sedangkan laporan pidana penipuan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/329/X/2022/SPKT, tanggal 18 Oktober 2022 tentang perkara dugaan terjadinya peristiwa penipuan dan atau penggelapan.

Kasus penipuan dilaporkan Junus Dami ke Polda NTT didampingi kakaknya Samuel Dami, warga Desa Oebatu, Kabupaten Rote Ndao. Kejadian bermula pada tanggal 27 Desember 2021, ketika Junus Dami hendak mendaftar menjadi bintara Polri di Polres Rote Ndao.

Korban Junus Dami adalah seorang calon siswa Polri yang dinyatakan tidak lulus tes karena belum memenuhi syarat pada 2021 lalu.

Padahal sebelum ikut tes, orang tuanya sudah memberikan uang senilai Rp 250 juta kepada oknum Polisi di Rote Ndao.

Uang yang disetorkan itu diperoleh dari hasil meminjam di bank dan di koperasi.

Kontributor: Alexander Wily.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *