Musim Kemarau di Sikka Diprediksi di Bawah Normal dan Lebih Kering, Bupati Robi Imbau Semua Pihak Antisipasi

waktu baca 2 menit
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo

FLORESPEDIA.ID-BMKG memprediksi awal musim kemarau terjadi seiring aktifnya Monsum Australia pada April 2023 yang akan dimulai dari wilayah Nusa Tenggara dan Bali.

Dari total 28 Zona Musim (ZOM) di Nusa Tenggara Timur, sebanyak 27 ZOM diprakirakan akan mengawali musim kemarau bulan April 2023, sedangkan untuk 1 ZOM, awal musim kemarau terjadi pada bulan Mei 2023. Jika dibandingkan terhadap rerata klimatologis, awal musim kemarau (periode 1991-2020), maka awal musim kemarau di Nusa Tenggara Timur diperkirakan maju 13 ZOM, sama dengan normalnya pada 8 ZOM dan mundur pada 7 ZOM.

Wilayah yang awal kemaraunya diprediksikan maju termasuk Kabupaten Sikka dengan sifat musim kemarau di bawah normal dengan musim kemarau lebih kering, yaitu curah hujan lebih rendah dari reratanya.

Dalam Surat Edarannya tertanggal 4 April 2023, Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo mengatakan, untuk mencegah terjadinya bencana yang diakibatkan oleh kekeringan sebagai dampak dari adanya musim kemarau yang diprediksi akan tiba lebih awal dan akan mencapai periode puncak musim kemarau pada bulan Agustus 2023, ia meminta seluruh instansi/perangkat daerah/kelurahan, perusahaan swasta,LSM, Bank, Pegadaian, Koperasi, PLN, Rumah Sakit, Puskesmas, Apotik, PDAM, dan masyarakat untuk lebih siap dan antisipatif terhadap kemungkinan dampak musim kemarau di wilayah Kabupaten Sikka tahun 2023 yang diprediksi mengalami peningkatan resiko bencana kekeringan meteorologis, kebakaran hutan dan lahan, dan kekurangan air bersih.

Dalam surat edaran itu, ia meminta seluruh intansi pemerintah, swasta dan badan usaha serta masyarakat untuk lebih optimal melakukan penyimpanan air buatan lainnya termasuk Bak Penampung Air Hujan (BPAH) di masyarakat melalui gerakan memanen air hujan.

Dinas Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana wajib melakukan kajian disertai data terkait dampak yang akan timbul dari adanya musim kemarau yang lebih awal untuk pengambilan langkah kebijakan pencegahan dan penanganan.

Bupati Robi Idong juga meminta Camat, lurah/kepala desa, RT dan RW wajib mengimbau dan melarang masyarakat di wilayahnya untuk melakukan pembakaran lahan dan hutan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Camat, lurah/kepala desa, RT dan RW wajib melakukan pendataan dan pengawasan terhadap kondisi masyarakat yang mengalami gagal panen dan kekurangan air bersih untuk disampaikan kepada pemerintah daerah agar dilakukan penanganan dini,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *