Polda NTT Tetapkan Lagi 2 Tersangka Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Leasing di Sikka

waktu baca 1 menit
Keterangan foto: Kabid Humas Polda NTT, Kombes.Pol.Ariasandy.

FLORESPEDIA.ID-Penyidik Ditreskrimum Polda NTT kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penggelapan uang perusahaan pada PT Indomobil Cabang Maumere.

Diketahui tersangka baru itu yakni Egenius Paseliu dan Antonia Lurasik. Sebelumnya, telah dahulu ditetapkan tersangka mantan pimpinan Indomobil Cabang Maumere, Wiliam Tanu Wijaya.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes.Pol.Ariasandy kepada media ini, Rabu (05/04/2023) siang.

Lanjutnya, dari ketiga tersangka itu, 2 tersangka telah ditahan sedangkan tersangka Antonia tidak ditahan dengan pertimbangan memiliki anak bayi berusia 1 tahun.

Lanjutnya, penetapan dua tersangka baru ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Ia menuturkan, untuk keterlibatan kedua tersangka masih dalam tahap penyelidikan tim penyidik Polda NTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *