Respons PK Kubu Moeldoko, Demokrat Manggarai dan Matim Kirim Surat Perlindungan Hukum ke MA Melalui PN Ruteng
RUTENG – Pengurus DPC Partai Demokrat Manggarai bersama DPC Partai Demokrat Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajukan surat perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA). Surat tersebut terkait rencana Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko atas melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Manggarai bersama Pengurus DPC Demokrat Kabupaten Manggarai Timur tersebut kirim surat perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Ruteng pada, Senin (03/04/2023) siang.
Pantauan media ini di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, tampak sejumlah pengurus DPC Demokrat Manggarai dan Manggarai Timur memasukan surat ke MA itu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.
Ketua DPC Demokrat Manggarai, David Suda, mengatakan, hari ini pihaknya meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Makamah Agung dimana pihaknya menyerahkan berkas kepada Pengadilan Negeri Ruteng sebagai perpanjangan tangan dari Makamah Agung.
David mengatakan upaya PK dari KSP Moeldoko adalah upaya mencari sensasi dan hendak mencari panggung. Ia seperti benalu yang mau hinggap di tanaman lain.
“Kami pastikan, DPC Demokrat solid dan satu komando. Tidak ada Ketua umum lain selain Ketum AHY. Moeldoko bagi kami adalah perusak demokrasi dan benalu yang hendak memanfaatkan kebesaran partai Demokrat,” jelas David Suda kepada media ini pada Senin (3/4/2023).
Ia juga menyampaikan, sebelum penyerahan Surat Perlindungan Hukum, pihaknya melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dan jajaran DPP Demokrat melalui zoom dimana lewat kegiatan Commander’s Call, Ketum AHY menyampaikan sejumlah arahan terkait kegiatan hari ini.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan hari ini dikarenakan pihaknya diinformasikan oleh DPP Partai Demokrat bahwa kubu Moeldoko telah mengganggu perjalanan politik Partai Demokrat, dimana informasi yang disampaikan bahwa ada pengajuan PK.
“Tetapi kami lebih melihat ini ada unsur politis karena dalam PK ada novum baru yang disebutkan, kami tidak menemukan seolah ada kejanggalan di dalam novum baru,” ujarnya.
Pihaknya berharap Makamah Agung sejujur-jujurnya melihat kasus ini. Jangan sampai ada intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga, profesionalisme kerja dari Makamah Agung itu yang kami harapkan.
“Aksi hari ini serentak ada 512 DPC Demokrat seluruh Indonesia yang ikut. Hal yang sama kami mengantar surat perlindungan hukum dan keadilan. Pada tingkat DPC dengan tingkatannya, di tingkat DPD dengan tingkatannya,” ujarnya.
“Kami sampaikan, apabila PK diterima, maka ini sangat merusak citra demokrasi dan merusak masa depan bangsa karena ini akan menjadi sejarah yang tak terlupakan ke depan,” terangnya lanjut.
Pada bagian lain, ia menjelaskan bahwa elektabilitas Partai Demokrat saat ini terus menanjak, mulai dari pusat hingga daerah termasuk di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur. Penyebaran kader dan mesin partai berjalan semakin baik. Itu semua bagian dari hasil kepemimpinan Ketum AHY.
“Kami sampaikan bahwa DPC Partai Demokrat Manggarai hingga saat ini dan sampai kapanpun tetap berada dalam satu komando di bawa kepemimpinan Ketum AHY,” kata David.
David menambahkan, Demokrat telah menyerahkan kontra memori ke PTUN pada hari ini melalui penasihat hukum Hamdan Zoelva.
“Tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar,” katanya.
Selain itu, Demokrat Manggarai bersama Demokrat Manggarai Timur juga melakukan upaya perlindungan hukum di Pengadilan.
“Kita menyampaikan surat resmi ke MA melalui pengadilan untuk mendapatkan perlindungan hukum. Terutama mengantisipasi hal-hal yang mengganggu soliditas para kader Demokrat,” pungkasnya.