Polres Manggarai Telah Olah TKP Kasus Penganiayaan Mahasiswi di Kota Ruteng

waktu baca 2 menit
Ilustrasi.

RUTENG – Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menindaklanjuti laporan kasus penganiyaan terhadap PIDO (21) seorang mahasiswi di Ruteng pada, Senin (03/04) pagi

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten melalui kasubbag Humas I Made Budiarsa saat ditemui di Ruangan Kerjanya pada Seni (03/04/2023).

“Korban tidak mau mediasi, dengan demikian penyidik Satreskrim dari Unit PPA langsung tindaklanjuti kasus tersebut” kata I Made Budiarsa.

Dia menjelaskan Penyidik dari Unit PPA telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara yaitu di Kos korban di Tenda kelurahan Tenda Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten itu.

“Untuk informasi selanjutnya terhadap perkembangan kasus ini nanti kami sampaikan” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya DIPO (21) seorang mahasiswi di Ruteng dianiaya hingga diancam dibunuh menggunakan sebilah pisau oleh GRG (30).

GRG merupakan kekasih dari korban dan saat ini sedang menjabat sebagai anggota PPK kecamatan Cibal.

Korban mengisahkan terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh GRG itu dipicu oleh telepon masuk dari nomor tak dikenal ke ponselnya.

“Saat itu, pelaku menanyakan kepada saya siapa yang telepon. Lalu saya menjawab saya tidak tau, ini nomor baru. Seketika itu pelaku langsung menempeleng saya sebanyak 2 (dua) kali di bagian pipi kiri dan kanan” terangnya.

“Setelah itu memukul menggunakan kepalan tangan sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai pada bagian hidung dan bibir saya, saat itu hidung saya langsung keluar darah,” terang korban kepada media ini pada, Sabtu (01/03) sore” tambahnya.

Selain dipukul Korban juga diancam dibunuh menggunakan sebilah pisau oleh pelaku jika Korban mengadu kepada keluarga.

“Sesaat setelah itu, saya dapat telepon dari teman menanyakan saya ada dimana, karena saya jawab dengan menangis akhirnya teman saya bertanya kenapa menangis, karena saya menjawab, saat itu juga pelaku mengancam saya dengan menggunakan pisau melarang saya untuk menceritakan dengan teman saya terkait apa yang sedang saya alami saat itu,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut kanjut korban, pihaknya didampingi orangtuanya mendatangi SPKT Polres Manggarai guna untuk melaporkan kejadian tersebut untuk diproses lebih lanjut.

“Selama kami pacaran selama tiga tahun, saya hitung pelaku pukul saya sudah tiga kali. Pertama pada tahun 2020 dan kedua pada tahun 2021 dan ini yang ketiga ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *