DPC Demokrat Sikka Kirim Surat Perlindungan Hukum ke Mahkamah Agung Seusai PK Moeldoko 

waktu baca 2 menit


MAUMERE-Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Sikka bersama bakal caleg dan pengurus ranting, pada Senin (03/04/2023) mengajukan surat perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA) buntut kabar terkait rencana Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. 
Surat Perlindungan Hukum itu dikirim oleh pengurus DPC Demokrat Sikka melalui Pengadilan Negeri Maumere. Tampak puluhan pengurus Demokrat Sikka pada Senin (03/04/2023) siang, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Maumere. Pada saat itu, Ketua DPC Demokrat Sikka, Yunus Noce Fernandez menyerahakan Surat Perlindungan Hukum dan diterima oleh oleh Ketua Pengadilan Negeri Maumere, I Gusti Ayu Akhiryani, S.H, M.H, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Maumere, Nithanel Nahsyun, Ndaumanu, S.H, M.H. 
Ketua Pengadilan Negeri Maumere, pada kesempatan itu meminta pengurus DPC Demokrat Sikka untuk memasukkan surat yang ditujkan kepada MA melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Maumere. 
Ketua DPC Demokrat Sikka, Yunus Noce Fernandez, mengatakan, hari ini pihaknya meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Makamah Agung dimana pihaknya menyerahkan berkas kepada Pengadilan Negeri Maumere sebagai perpanjangan tangan dari Makamah Agung.
“Hari ini kami masukkan berkas ke PN Maumere. Diterima oleh Ketua PN Maumere bersama Wakil Ketua PN Maumere,” ujarnya. 
Lanjut Yunus Noce Fernandez, berkas yang diserahkan itu adalah berkas perlindungan hukum yang ditujukan kepada Makamah Agung. Dimana ada tiga surat yang diberikan yakni kepada PN Maumere, kepada Presiden Joko Widodo dan kepada DPP Demokrat sebagai tembusan. 
Ia juga menyampaikan, sebelum penyerahan Surat Perlindungan Hukum, pihaknya melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dan jajaran DPP Demokrat melalui zoom dimana lewat kegiatan Commander’s Call, Ketum AHY menyampaikan sejumlah arahan terkait kegiatan hari ini. 
Lanjutnya, kegiatan hari ini dikarenakan pihaknya diinformasikan oleh DPP Partai Demokrat bahwa kubu Moeldoko telah mengganggu perjalanan politik Partai Demokrat, dimana informasi yang disampaikan bahwa ada pengajuan PK. 
“Tetapi kami lebih melihat ini ada unsur politis karena dalam PK ada novum baru yang disebutkan, kami tidak menemukan seolah ada kejanggalan di dalam novum baru,” ujarnya. 
Pihaknya berharap Makamah Agung sejujur-jujurnya melihat kasus ini. Jangan sampai ada intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga, profesionalisme kerja dari Makamah Agung, itu yang kami harapkan.
“Aksi hari ini serentak ada 512 DPC Demokrat seluruh Indonesia yang ikut. Hal yang sama kami mengantar surat perlindungan hukum dan keadilan. Pada tingkat DPC dengan tingkatannya, di tingkat DPD dengan tingkatannya,” ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *