Nakes Non ASN di Manggarai Tak Kunjung Digaji, Yoakhim: Pemda Segera Atasi

waktu baca 2 menit
Keterangan foto: Yoakhim Jehati.

RUTENG-Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Yoakhim Jehati mengaku telah menerima sejumlah aduan dari para tenaga kesehatan (Nakes).

Menurut ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Manggarai itu yang akrab disapa Yoakhim ini, para nakes itu mengadu sejumlah permasalahan, salah satunya belum dibayarnya gaji para Nakes THL dan PTTK atau Nakes non ASN. Padahal selama ini Nakes tersebut telah melayani masyarakat dengan penuh hati.

Pernyataan tersebut disampaikan Yoakhim itu pada forum Paripurna dalam massa sidang II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Manggarai yang dilaksanakan pada, Kamis (30/03/2023).

Dia mengaku, bahwa banyak mendapat laporan dan keluhan dari teman-teman nakes yang non ASN seperti TPPK dan THL. Mereka belum mendapatkan gaji mereka sejak januari hingga sekarang ini. Karena itu kita minta pemerintah untuk segera membayar gaji dari para nakes itu

“Sudah sejak januari 2023 pak, para Nakes ini belum gajian sampai hari ini. Selama ini mereka mengeluh kepada saya, knapa gaji kami belum masuk hingga akhir maret ini,” jelas Yoakhim.

Dikatakannya, para Nakes Non ASN ini juga punya peran besar untuk menunjang kinerja OPD tempat mereka bekerja. Dirinya berharap agar gaji para nakes tersebut segera diberikan oleh pemerintah

Menanggapi pernyataan dari Ketua Golkar Manggarai tersebut, Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit melakui Sekretaris Daerah (Sekda) pada forum paripurna tersebut menjelaskan bahwa pihak pemerintah saat ini sedang melakukan penyesuaian berkaitan dengan regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada awal Maret 2023 lalu.

Di forum tersebut, Sekda Manggarai menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan tanpa alasan. Ia mengaku keterlambatan gaji para Nakes Non ASN yakni THL dan PTTK jajaran Pemerintah setempat disebabkan oleh peraturan baru dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia No. 212.

“Peraturan tersebut dikeluarkan pada awal Maret 2023. Ada beberapa persen dana Gren Spesifikasi di Dinkes itu diatur kembali, termasuk belanja pegawai dan gaji para Nakes Non ASN itu,” terang Sekda Fansi

Dikatakannya, pihaknya saat ini sedang melakukan penyesuaian. Kita telah membuat laporan ke kementrian keuangan agar segera diberi petunjuk untuk secepatnya pemerintah membayar gaji para nakes tersebut

“Laporan sudah kami kirim, kita berharap kementrian keuangan segera menjawab dalam waktu dekat,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *