Pemkab Sikka Diminta Buat Kajian Hukum Komprehensif Terkait Status Kepemilikan Yayasan Nusa Nipa
MAUMERE-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sikka memberikan rekomendasi kepada Pemda Sikka untuk segera menyelesaikan polemik terkait statuta kepemilikan Yayasan Nusa Nipa.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sikka, Yoseph Karmianto Eri pada pidato rapat paripurna LKPJ Bupati Sikka tahun anggaran 2022 di Kantor DPRD Sikka, Senin (13/03/2023) pagi.
Yoseph Karmianto Eri menyampaikan bahwa Bupati Sikka dan Wakil bupati Sikka untuk segera memfasilitasi pertemuan terkait status kepemilikan Yayasan Nusa Nipa.
“Kami meminta Bupati Sikka dan Wakil bupati Sikka agar segera memfasilitasi pertemuan dengan pihak Yayasan Nusa Nipa, tuan Alexander Longginus dan tuan Sabinus Nabu dkk untuk membahas status kepemilikan Yayasan Nusa Nipa,” ujar Manto.
Lebih lanjut Manto mengatakan, bahwa DPRD Sikka dengan tegas sudah menyatakan bahwa Yayasan Nusa Nipa adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka. Namun hal itu bertabrakan dengan hukum yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang Yayasan nomor 28 tahun 2004.
“Oleh karena itu pemerintah segera memfasilitasi untuk pertemuan bersama pihak yayasan dan pemerintah daerah perlu melakukan kajian hukum secara komperhensif terhadap masalah statuta kepemilikan agar tidak menjadi polemik yang berkelanjutan,” tegas manto.
Selain itu lembaga DPRD Sikka meminta kepada pihak Yayasan Nusa Nipa agar tidak menjadikan Unipa lapangan politik praktis untuk kepentingan partai politik tertentu.
“Saya berharap bahwa lembaga Unipa harus bebas dari pergerakkan politik praktis untuk meraup suara bagi partai politik tertentu,” ujar Manto.
Kontributor:Tedho Buru.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan