Pembina Yayasan Nusa Nipa: Bermula dari Suara Masyarakat, Pemda Mendirikan Unipa

waktu baca 6 menit
Keterangan foto:Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sikka dan Yayasan Nusa Nipa, Jumat (10/03/2023) dari pagi hingga sore. Foto: Mario WP Sina.

MAUMERE-DPRD Kabupaten Sikka pada Jumat (10/03/2023) dari pagi hingga sore, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan pihak Yayasan Nusa Nipa dengan agenda terkait pengelolaan Yayasan Nusa Nipa.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sikka bersama Yayasan Nusa Nipa dihadiri oleh Pembina Yayasan Nusa Nipa, Yosef Ansar Rera, Ketua Yayasan Nusa Nipa, Sabinus Nabu, Sekretaris Yayasan Nusa Nipa, Dr.Ir.Angelinus Vincentius, Asisten Pembangunan Setda Sikka, Robertus Ray, Kepala BPKAD Sikka, Paul Prasetya, para Anggota DPRD Sikka serta Wakil Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa dan Yosef Karmianto Eri.

Penjelasan Pendiri Sekaligus Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa

Pada kesempatan itu, RDP itu, pimpinan rapat, Gorgonius Nago Bapa meminta salah satu pembina Yayasan Nusa Nipa dan juga pendiri Yayasan Nusa Nipa, Yosef Ansar Rera untuk menjelaskan bagaimana awal proses pendirian Unipa.

Yosef Ansar Rera menuturkan, dirinya diundang sebagai anggota pembina Yayasan Nusa Nipa. Hal ini berarti kehadirnya sebagai pembina dan sejak awal sampai saat ini adalah sebagai pembina.

“Karena di Undang-Undang Yayasan, pendiri di yayasan sebagai pembina yang tidak boleh diganti sampai dengan meninggal. Dari lima orang pendiri, 3 orang telah meninggal dunia dan tersisa dirinya bersama Alexander Longginus,” ujarnya.

Kata Yosef Ansar Rera, ia bersepakat dengan kata awal dari pimpinan rapat bahwa urusan Unipa ini, terus diomongi tetapi tidak pernah selesai. Hari ini, ia baru diundang hadir sehingga ia ingin menceritakan awal pendiriannya.

Dikatakan Yosef Ansar Rera, ketika ia dan Alexander Longginus dilantik pada 19 Mei 2023, harapan masyarakat mulai saat dilantik, agar Pemda mengusahakan didirikannya satu universitas, mengingat keluhan mereka dimana banyak anak-anak mereka harus keluar biaya yang begitu tinggi kemudian selain uang SPP yang harus dibayar, harus kos lagi, sehingga bolehkah hadirkan universitas di Kabupaten Sikka.

“Seruan masyarakat inilah sebetulnya disepakati antara Pemda dan DPRD, kalau begitu suara masyarakat ini, kita cari wujudkan. Lalu, munculah ide, dimana Pemda yang mendirikan satu lembaga pendidikan tinggi yang namanya Universitas Nusa Nipa,” ujarnya.

Dikatakan Yosef Ansar Rera, di tempat lain juga ada lembaga pendidikan yang sama yang diurus oleh Pemda.

Dengan adanya kesepakatan mau mendirikan lembaga pendidikan tinggi, lalu dibuatlah harus dalam bentuk akta. Maka dibuatlah akta pendirian Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipa milik Pemda Sikka.

“Dalam akte itu, yang mewakili adalah pejabat-pejabat yaitu bupati, wakil bupati, ketua DRD dan Wakil Ketua DRD dimana da 2 orang wakil ketua DPRD,” ujarnya.

Dalam pembuatan akta pendirian tersebut, ketika dilakukan di Notaris Grave Seda, pemerintah bersama DPRD melakukan kaji banding untuk mendapatkan informasi terkait pendirian perguruan tinggi oleh Pemda.

Lanjutnya, ketika Akta pendirian Nomor 05 Tahun 2003 itu jadi, akta ini harus dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, maka dilaporkanlah kesana.

Catatan dan tanggapan dari Kemenkumham, mereka tidak setuju dengan akta pendirian itu. Mereka mengemukakan dua alasan.

Pertama, Pemda tidak mempunyai kewenangan mendirikan lembaga pendidikan tinggi. Kalau menengah boleh. Kalau Pemda mau berdiri lembaga pendidikan tinggi, maka pengelolaan haruslah dilakukan satu badan tersendiri yang dinamakan yayasan. Dimana saat itu, ditegaskan, untuk seluruh lembaga pendidikan yang tidak bernaung di bahwa negeri, harus mengikuti Undang-Undang Yayasan yang pada saat itu mengikuti Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004, sebagai perubahan dari Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001.

Lanjutnya, dikarenakan ini baru sama sekali, maka ada banyak catatan dari Kemenkumham pada akta pendirian tersebut.

“Jujur saya baca catatan itu, kenapa ini ditolak. Sebagai wakil bupati, kami sudah membagi tugas untuk urusan pendidikan itu ada pada saya karena saya orang birokrat yang tahu mengelola tentang itu. Sehingga saya tahu. Dapurnya pada waktu itu ada di Bapeda dan diurus oleh Pa Sabinus Nabu bersama Asisten Asisten I dan Asisten II, Yosef Seda dan Julius Lawotan,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam kaitan dengan proses itu, kesiapan administrasi tetap berjalan. Dimana mulai diproses siapa yang menjadi dosen, berapa jumlah luluasan S2 dan sampai dengan kalau sudah berdiri perguruan tinggi, kampusnya akan ada dimana.

Diskusi saat itu, karena ini diinisiatifi oleh Pemda maka seluruh aset harus dicari oleh Pemda, termasuk di dalamnya ada beberapa lembaga pendidikan tinggi dalam bentuk akademi mesti dilebur kesana supaya mempercepat berdirinya Unipa. Maka dileburlah Akper dan ABA Santa Maria Maumere.

Terkait lokasi perkuliahannya, kata Yosef Ansar Rera, disepakati di bekas tempat kuliah Akper, termasuk memanfaatkan aset RSUD TC Hillers yang lama di Jalan Kesehatan.

Lanjutnya, di akta pendirian sebagaimana syarat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, kehadiran para pejabat dimaksud adalah sebagai perseorangan. Sehingga, pihaknya yang tadi dari para pejabat tersebut, dalam rangka mengisi format itu, memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat.

Kendati demikian, dari segi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, bupati dan wakil bupati dilarang. Walaupun dilarang, diam-diam pihaknya tetap memasukkan KTP supaya Unipa bisa berdiri.

Kata Yosef Ansar Rera, pihaknya berusaha seperti ini, karena melihat ada kedekatan antara Pak Alex Longinus sebagai Bupati Sikka dengan Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden.

“Kita tangkap peluang ini, kebetulan Ibu Mega dan Pa Alex akrab. Kenyataan berapa kali diundang datang ke Sikka. Sehingga dalam waktu satu tahun saja, itu langsung diizinkan untuk boleh berdiri Universitas Nusa Nipa,” ujarnya.

Kata Yosef Ansar Rera, modal universitas ini yang dituangkan dalam yayasan itu adalah sebesar Rp.2 miliar dengan memakai berbagai aset Pemda.

Terkait keberlanjutan Unipa, lanjut Yosef Ansar Rera, ia tidak bisa menjelaskan karena itu sudah secara teknis menyangkut kewenangan pengelola.

“Tapi secara kebijakan, berkaitan tanah 30 hektar yang juga diserahkan ke Dikti adalah pada saat saya menjadi Bupati. Ketika kita mau masukkan aset tanah 30 hektar itu, kebijakan pusat sudah memberlakukan moratorium penegerian universitas. Tetapi kami jalan terus mempersiapkan sebagai kelengkapan. Saat itu, saya sering bertemu Menteri Pendidikan difasilitasi Staf Ahli Menteri Pendidikan, Yanto Kerong. Sehingga sudah digambarkan sampai panggil Dirjennya, bahkan sampai dengan konsep SK pendirian, dan disampaikan sudah masuk ke Setneg. Namun, moratorium belum dicabut, sehingga tidak ada jalur untuk diteruskan lagi, hingga sampai saya berhenti dari jabatan Bupati Sikka,” ujar Yosef Ansar Rera.

Namun demikian, dalam penjelasan terkait pendirian Unipa, Yosef Ansar Rera tidak menuturkan secara langsung terkait status kepemilikan Unipa.

Ia hanya meminta peserta rapat untuk mendengarkan penjelasan teknis dari pengelola Yayasan Nusa Nipa dan baru disimpulkan terkait status kepemilikan.

Pada kesempatan itu, pimpinan rapat, Gorgonius Nago Bapa, menyampaikan terima kasih atas penjelasan dari Yosef Ansar Rera sebagai pelaku sejarah pendirian Unipa.

“Beliau menjelaskan sesuai apa yang dia lakukan saat itu. Bahwa sebenarnya cikal bakal Unipa ini adalah intervensi dari pemerintah, itu menyangkut pendiriannya, modal dasar, aset, kesemuanya dari pemerintah. Tidak ada dari pribadi per pribadi para penggagas itu,” ujar Gorgonius Nago Bapa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *