Imigrasi Maumere Sebarkan Informasi Keimigrasian Lewat Media Banner Menyasar 7 Kecamatan di Nagekeo

waktu baca 2 menit
Keterangan foto:Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere bersama warga di Nagekeo saat penyebaran Informasi Keimigrasian melalui media banner.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere melaksanakan kegiatan penyebaran Informasi Keimigrasian melalui media banner di 7 Kecamatan di Kabupaten Nagekeo.

Penyebaran informasi melalui banner in8 dilaksanakan dari tanggal 9-11 Maret 202 pada 7 wilayah kecamatan yakni Kecamatan Nangaroro, Keotengah, Mauponggo, Boawae, Aesasa Selatan, Aesesa, dan Kecamatan Wolowae.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian, Peleson Marcus beserta Kepala Urusan Kepegawaian, Elisabeth Margaretha Lau dan 2 orang Staf Tikkim.

Kepala Seksi Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian, Peleson Marcus, menuturkan, pihaknya melakukan penyebaran informasi melalui media banner, yang bertujuan untuk memberikan Informasi kepada masyarakat Nagekeo di 7 Kecamatan agar mendapatkan kepastian informasi yang lebih akurat, dan memperkuat koordinasi bersama aparat daerah dalam menjalankan tugas fungsi keimigrasian.

“Dengan media banner ini masyarakat Kabupaten Nagekeo memperoleh kepastian informasi tentang persyaratan permohonan paspor baru dan layanan Eazy Paspor dan Call Center Imigrasi Maumere,” ujarnya.

Ia menuturkan, harapannya tidak terjadi adanya calo atau orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan informasi kepada masyarakat, serta transparan biaya keimigrasian dalam pengurusan paspor dan Pelayanan Eazy Paspor, terlebih nya agar tidak terjadinya gratifikasi.

Ia menambahkan, masyarakat di 7 Kecamatan senang mendapatkan informasi tentang Eazy Paspor. Pihaknya menjelaskan bahwa ketika sudah terkumpul 10 atau lebih masyarakat yang ingin membuat paspor dengan tujuan umroh, wisata agama atau tujuan apa saja dengan melengkapi semua persyaratan yang berlaku, boleh langsung mengajukan permohonan pelayanan Eazy paspor dengan menelpon Call Center Imigrasi.

“Petugas pelayanan akan menuju ketempat pemohon sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disepakati bersama,” ujar Peles.

Peles juga menambahkan, penyebaran Informasi bukan hanya melalui media teknologi, karena geografis Kabupaten Nagekeo yang masih ada wilayah yang belum terdapat internet dan prasarana yang memadai sehingga tugas Seksi Tikkim adalah melakukan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian merupakan tugas dan kewajiban menyampaikan informasi yang lebih akurat kepada masyarakat dengan langsung bertatap muka.

Artikel story ini kerjasama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere dan Florespedia.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *