News

Tim Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Maumere Berkunjung ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Ini Tujuannya

waktu baca 2 menit
Keterangan foto: Kasi Lalintalkim,
Kantor Imigrasi Maumere, Marselinus Ma beserta tiga orang staf saat berkunjung ke
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis (09/03/2023). Foto: istimewa.

Tim Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere pada Kamis (09/03/2023), berkunjung ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Lalintalkim, Marselinus Ma beserta tiga orang staf.

Kasi Lalintalkim, Marselinus Ma menuturkan, kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi tentang Target Kinerja dan pelayanan keimigrasian bagi WNI
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT , yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone.

“Maksud kegiatan tersebut adalah untuk mendapatkan gambaran dan masukan berbagai hal tentang langkah persiapan pelaksanaan target kinerja khususnya pengembangan paspor online juga berbagai hal tentang peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian bagi WNI,” ujarnya.

Dikatakan Marselinus Ma, beberapa penjelasan dari Kepala Subkoordinator Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah III tersebut adalah Aplikasi M-Paspor sedang dalam tahap pengembangan dan verifikasi oleh PlayStore & AppStore terkait update terbaru.

Pada saat update terbaru aplikasi M-Paspor akan ada pembagian kuota per jam yang dapat dipilih oleh pemohon, Permohonan layanan percepatan, serta pemilihan jenis paspor.

Pada layanan percepatan di aplikasi M-Paspor yang sedang dikembangkan, permohonan layanan tidak boleh melewati jam 11:00 pagi waktu setempat.

Keterangan foto: Kasi Lalintalkim,
Kantor Imigrasi Maumere, Marselinus Ma beserta tiga orang staf saat bertemu pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis (09/03/2023). Foto: istimewa.

Lanjutnya, rekomendasi Kementerian Agama bagi jemaah haji dan umroh akan dihapus pada update M-Paspor.

Setelah pengupdatean aplikasi CMS, operator Kanim dapat melihat tahap/alur permohonan yang di apply pemohon di M-Paspor.

Pada saat permohonan M-Paspor terdapat pemohon yang data dukung permohonannya masih kurang maka petugas memberikan waktu 14 hari untuk pemohon melengkapi data dukung yang diminta tersebut setelah pengambilan data biometrik.

Permohonan M-Paspor yang tidak dilanjutkan setelah tahap pengambilan biometrik akan otomatis dibatalkan oleh sistem jika lebih dari 30 hari.

Perangkat mobile unit terbaru yang telah dikirim ke Kanim oleh Ditjenim, penggunaanya bisa untuk pelayanan WNI dan WNA.

“Kantor Imigrasi akan melaksanakan segala prosedur sesuai SOP yang berlaku dan akan siap melayani masyarakat di wilayah kerja Kanim Maumere dengan sepenuh hati, ungkap Marsel.

Untuk diketahui, kegiatan ini berjalan dengan lancar, petugas tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Artikel story ini kerja sama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere dan Florespedia.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version