JPU Tuntut 4 Bulan Penjara Terhadap 3 Terdakwa Dalam Kasus Tindakan Pidana Pemalsuan Dokumen di SMKN 1 Wae Ri’i

waktu baca 2 menit
Keterangan foto: Sidang tuntutan terhadap 3 terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen SMK Negeri 1 Wae Ri’i di PN Ruteng. Foto: Dok. Kejaksaan Negeri Manggarai.

RUTENG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus tindakan pidana pemalsuan dokumen di SMK Negeri 1 Wae Ri’i.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini terdakwa Erminus Utus, Ferdinandus Tahu dan Stefanus Enga dituntut hukuman pidana penjara empat (4) bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa tersebut dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng pada, Senin (13/02)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erminus Utus, Ferdinandus Tahu dan Stefanus Enga dengan pidana penjara selama empat (4) bulan,” ungkap JPU, Hera Ayu Saputri melalui Kepala Seksi Intelijen, Ariz Rizky Ramadon kepada media ini pada, Senin (13/02) sore.

Lebih lanjut, Rizky menjelaskan bahwa terdakwa Erminus Utus, Ferdinandus Tahu dan Stefanus Enga dinyatakan bersalah telah melakukan Tindak Pidana pemalsuan dokumen.

“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum,” lanjut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai itu.

Selanjutnya, terang Rizky, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat (4) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar tetap ditahan

Pada bagian lain, ia menjelaskan bahwa sidang tersebut ditutup oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan/pledoi Penasehat Hukum atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *