News

Kasus Dugaan Korupsi Pungutan Retribusi Menara Telekomunikasi di Manggarai Dihentikan Kejari

waktu baca 4 menit
Keterangan foto: Kepala Kejaksaan Negeri Nanggarai saat melaksanakan konpers dengan sejumlah awak media. Foto: Engkos Pahing.

RUTENG-Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pungutan pajak/retribusi menara telekomunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2017 dan 2018 resmi dihentikan.

Dihentikanya persoalan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan Nomor : B-167/N.3.17/Fd.1/11/2022 tanggal 10 November 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri, saat konpers dengan sejumlah awak media pada, Rabu (25/1) menjelaskan, untuk kasus tersebut Kejaksaan Negeri Manggarai telah melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-20/N.3.17/Fd.1/02/2022 Tanggal 15 Februari 2022.

Sejauh ini, lanjutnya jaksa penyelidik pada Kejaksan Negeri Manggarai telah melakukan penyelidikan dengan cara melakukan permintaan keterangan kepada 23 orang dan mengumpulkan dokumen-dokumen sejumlah 16 bundel.

Berdasarkan permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen tersebut terdapat objek retribusi berupa pemanfaatan ruang untuk Menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum yang seharusnya menjadi pendapatan retribusi daerah Kabupaten Manggarai, tetapi belum dipungut.

“Pada tahun 2017 terdapat 65 Menara Telekomunikasi yang terdata di Kabupaten Manggarai dengan rincian sebagai berikut ; PT. Solusi Kreasi Pratama 2 Menara, PT. Dayamitra Telekomunikasi 26 Menara, PT. Istana Kohinor 4 Menara, PT. Portelindo 14 Menara, PT. Tower Bersama 6 Menara, PT. Telkom 5 Menara, PT. Telkomsel 4 Menara, PT. STP 2 Menara dan PT. Indosat 2 Menara.

“Total 65 menara,” ujar Kajari Bayu.

Sementara itu pada tahun 2018 lanjutnya terdapat 69 menara telekomunikasi yang terdata di Kabupaten Manggarai.

“Rinciannya sebagai berikut, PT. Solusi Kreasi Pratama 2 Menara, PT. Dayamitra telekomunikasi 29 Menara, PT. Istana Kohinor 4 Menara, PT. Portelindo 14 Menara, PT. Tower Bersama 7 Menara, PT. Telkom 5 Menara, PT. Telkomsel 4 Menara, PT. STP 2 Menara, PT. Indosat 2 Menara.
Total 69 Menara,” lanjutnya

Lebih lanjut Bayu Sugiri mengungkapkan bahwa selama dua tahun tersebut Pemerintah Kabupaten Manggarai tidak dilakukannya penarikan retribusi Menara telekomunikasi di Kabupaten tersebut sehingga, berpotensi merugikan Keuangan Daerah sebesar Rp. 364.646.626,- (tiga ratus enam puluh empat juta Enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus dua puluh enam rupiah).

Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai, pihak Kejaksaan Negeri Manggarai memberikan saran tindak kepada Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah tahun 2017 dan tahun 2018.

Pada tahun 2017, jumlah Retribusi diantaranya; PT. Solusi Kreasi Pratama 2 menara Rp. 5.354.576, PT. Dayamitra Telekomunikasi 26 menara Rp. 77.105.896, PT. Istana Kohinor 4 menara Rp. 11.782.236, PT. Portelindo 14 menara Rp. 35.072.473, PT. Tower Bersama 6 menara Rp. 16.063.728, PT. Telkom 5 menara Rp. 14.725.085, PT. Telkomsel 4 menara Rp. 25.434.237, PT. STP 2 menara Rp. 5.890.434, PT. Indosat 2 menara Rp. 5.890.434. Total 65 menara Rp. 197.319.099

Sementara tahun 2018, Jumlah Retribusi diantaranya; PT. Solusi Kreasi Pratama 2 nenara dengan jumlah retribusi sebesar Rp. 5.354.576, PT. Dayamitra Telekomunikasi 29 menara dengan jumlah retribusi sebesar Rp. 81.925.014, PT. Istana Kohinor 4 menara dengan jumlah retribusi sebesar Rp. 9.638.236, PT. Portelindo 14 menara dengan jumlah retribusi sebesar Rp. 35.072.473, PT. Tower Bersama 7 menara dengan jumlah retribusi sebesar Rp. 20.882.846, PT. Telkom 5 nenara dengan jumlah retribusi sebesar Rp. 12.047.795, PT. Telkomsel 4 menara dengan jumlah retribusi sebesar Rp. 25.434.237, PT. STP 2 menara dengan jumlah retribusi sebesar Rp. 5.890.034, PT. Indosat 2 nenara Rp. 5.890.034. Total dari 69 menara ini, retribusinya sebesar Rp. 202.135.245

“Hingga saat ini yang belum melakukan pembayaran dengan nilai sebesar Rp. 225.430.622,” tutupnya.

Karena itu, lanjut Bayu, dengan diterbitkannya SKRD oleh Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai dan ada beberapa provider yang telah melakukan pembayaran retribusi menara telekomunikasi sebesar Rp.147.250.842, maka tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan retribusi menara telekomunikasi pada Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai.

Tim penyelidik berpendapat untuk penanganannya dilimpahkan ke bidang Datun untuk diberikan bantuan hukum non-litigasi terhadap provider yang belum melakukan pembayaran dengan nilai sebesar Rp. 225.430.622 antara lain:

Pada 2017, PT. Dayamitra Telekomunikasi 26 menara Rp.77.105.896, PT. Istana Kohinor 4 menara Rp.11.782.236, PT. Tower Bersama 6 menara Rp.16.063.728, PT. STP 2 menara Rp. 5.890.434, PT. Indosat 2 menara Rp. 5.890.434 sehingga total 40 menara sebesar Rp.116.732.728.  Sedangkan tahun 2018 antara lain, PT. Solusi Kreasi Pratama 2 menara Rp. 5.354.576, PT. Dayamitra Telekomunikasi 29 menara Rp. 81.925.014, PT. Istana Kohinor 4 menara Rp. 9.638.236, PT. STP 2 menara Rp. 5.890.034, PT. Indosat 2 menara Rp.5.890.034 sehingga total 39 menara sebesar Rp.108.697.894.

Bayu menguraikan, apabila ada oknum-oknum yang dengan sengaja tidak memenuhi hak-hak Pemerintah Daerah Kabupaten terkait pembayaran retribusi, maka pihaknya akan melakukan tindakan.

Sebab, hal tersebut merugikan keuangan daerah Kabupaten Manggarai sebagaimana dalam pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version