Dinas PMD Sikka Panggil Pemdes Tanaduen dan BPD Terkait Penyelewengan Dana Desa Rp 360 Juta
MAUMERE-Dinas PMD Kabupaten Sikka melakukan pemanggilan perangkat desa dan BPD Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae Kabupaten Sikka.
Pemanggilan itu untuk dimintai keterangan terkait penyelewengan dana desa sebesar Rp 360 juta, sesuai laporan perwakilan tokoh masyarakat sebelumnya.
Demikian dikatakan Kepala Dinas PMD Kabupaten Sikka Fitrinita Kristiani kepada media ini, Rabu (18/1) siang saat ditemui di kantornya.
“Hari ini kita panggil perangkat desa dan BPD Desa Tanaduen untuk dimintai keterangan terkait hilangnya dana desa sebesar Rp 360 juta,” kata Kepala Dinas PMD.
Fitri enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait pemanggilan parangkat desa dan BPD Desa Tanaduen oleh karena pemeriksaan masih berlangsung.
“Saat ini pemeriksaan masih sedang berlangsung, nanti kalau sudah selesai kami akan berikan keterangan hasil pemeriksaan,” kata Fitri.
Pantauan media ini di kantor Dinas PMD sejak pagi hingga pukul 12.00 Wita, sejumlah perangkat desa dan BPD Desa Tanaduen mendatangi kantor Dinas PMD dan Pemeriksaan masih berlangsung.
Tepat pukul 09.00 Wita, Kepala Dinas PMD didampingi Sekretaris Dinas dan para kepala Bidang menerima perangkat desa dan BPD Desa Tanaduen.
Turut hadir, Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping Desa, Albertus Ben Bao dan Camat Kangae, Impi Yohanes untuk menyaksikan pemeriksaan itu.
Perangkat desa Tanaduen yang hadir, Kepala Desa, sekretaris, bendahara dan sejumlah kasie dan kaur desa. Hadir pula pimpinan dan anggota BPD.
Kontributor: Athy Meaq.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan