DPRD Lembata Desak Pemda PHK Kontraktor Proyek PEN

waktu baca 3 menit
Keterangan foto: Rapat kerja Komisi II DPRD Lembata bersama Pemda Lembata, Kamis (12/1/2023). Foto:Teddi L.

LEMBATA – Komisi II DPRD Kabupaten Lembata mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lembata melakukan PHK terhadap kontraktor CV Mustika Budy karena dianggap curang dalam mengerjakan proyek PEN di Kota Lewoleba.

“Rekomendasi Komisi II lakukan PHK CV Mustika Budy,” kata Ketua Komisi II DPRD Lembata Piter Bala Wukak kepada wartawan usai rapat kerja pembahasan progres proyek PEN bersama Kadis PUPR, Pokja ULP, PPK dan Pengawas di Kantor DPRD Lembata, Kamis (12/1/2023).

Menurut PBW, tekad Komisi II DPRD Lembata untuk memberhentikan CV Mustika Budy merupakan solusi tepat karena kontraktor dari perusahaan itu dianggap bermain curang.

Mewakili Komisi II, PBW juga merasa kalau kontraktor itu keras kepala, karena tidak mengikuti rekomendasi yang mereka keluarkan beberapa waktu lalu terkait pembongkaran agregat A di beberapa segmen di Kota Lewoleba yang dinilai tidak sesuai.

Hal ini, tambah PBW merupakan itikad malas tahu yang dipertontonkan kontraktor terhadap tanggung jawab yang semestinya mereka dikerjakan.

“Dari Dinas PU dalam hal ini PPK juga angkat tangan, karena banyak hal dicurigai curang, makanya rekomendasi Komisi II lakukan PHK,” tegas PBW.

Tidak hanya itu, politisi partai Golkar Lembata ini juga mengungkapkan bahwa CV Mustika Budy tidak memiliki sejumlah fasilitas pendukung pekerjaan layaknya milik kontraktor lain yang mengerjakan proyek PEN di Lembata.

Sejumlah fasilitas itu sebut dia diantaranya, kuari penggilingan batu pecah, peralatan (alat berat) menghampar agregat, dan alat berat untuk hotmix termasuk peralatan produksi campuran aspal Asphalt Mixing Plant (AMP).

“Tidak punya peralatan, kemudian tidak punya kuari, hasil temuan kita di lapangan tidak ada aktivitas, dukungan hotmixnya dari Adonara-Waiwerang, dia tidak punya AMP disini karena urusan dengan pekerjaan ini urusan dengan suhu dan segala macam itu yang menjadi alasan mendasar,” ujar PBW.

Terhadap hal ini, kata PBW, rekomendasi Komisi II DPRD Lembata melakukan PHK terhadap kontraktor tersebut sudah tepat, lagi pula upaya tersebut bagi dia, merupakan gerakan untuk menyelamatkan uang rakyat.

“Kontraktor atau pihak ketiga kerja dengan penuh kecurangan, itu makanya, gerakan untuk menyelamatkan uang rakyat lebih baik di di PHK,” tandas PBW.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Aloyis Muli Kedang mengatakan bahwa, pihaknya akan melihat kembali aturan sebelum melakukan PHK.

Dia juga meminta PPK untuk melihat lagi apakah disisa waktu yang ada bisa dilakukan PHK sesuai rekomendasi Komisi II DPRD Lembata atau tidak.

Menurut Kadis Muli Kedang, satu-satunya alasan sehingga kontraktor CV Mustika Budy direkomendasikan untuk di PHK hanya karena tidak memiliki peralatan pendikung seperti alat berat, kuari dan AMP.

Karena itu dirinya menegaskan agar para PPK yang terlibat mengurus semua proyek PEN di Lembata rutin melakukan pengawasan dan kontrol sewaktu proyek tersebut dikerjakan.

“Dengar baik-baik teman-teman PPK karena jika tidak mau dengar apa yang saya sampaikan maka siap-siap bungkus pakaian kita ke penjara,” tegas Kadis Muli Kedang usai rapat kerja bersama Komisi II DPRD Lembata, Kamis (12/1/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *