Perkuat Peran Lembaga Adat Desa, Pemdes Ojang Gandeng Pegiat Hukum Adat Beri Sosialisasi dan Bimtek
MAUMERE-Orinbao Law Office melakukan sosialisasi lembaga adat desa tentang tugas dan fungsi serta unsur-unsur lembaga adat, Rabu, (21/12/2022) di Desa Ojang, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan yang berlangsung di rumah adat ‘Orin Tobi’ Desa Ojang dihadiri oleh Kepala Desa Ojang, Petrus Pade Lewar beserta perangkat desa, Ketua BPD, Gergorius Geron beserta anggota, Ketua Lembaga Adat, Remigius Pala, sesepuh masyarakat Ojang, Frans Sura, tokoh adat, dan tokoh masyarakat Desa Ojang.
Pegiat Hukum Adat, Viktor Nekur, dalam paparan materinya mengatakan, pemangku adat memiliki peranan yang sangat penting dalam tatanan kehidupan masyarakat adat.
Peranan penting itu dilihat sebagai bentuk tanggungjawab yang harus dijalankan yakni menjaga kelestarian nilai-nilai adat yang ada dan masih berkembang dalam masyarakat, memeliharanya dengan tujuan mencapai kesejahteraan lahir batin dalam kehidupan masyarakat, menggali dan menumbuh kembangkan nilai adat yang telah dilupakan oleh generasi muda, menyelesaikan permasalahan adat dalam masyarakat, dan memberikan sanksi adat bagi anggota masyarakat adat yang melanggar norma-norma adat.
Lebih lanjut Viktor menjelaskan, bahwa tanggungjawab lembaga adat desa tersebut apabila dikaitkan dengan dewan pemerintahan (Dua Moan Watu Pitu), yakni, Tana Pu’an, Mamgunlajar, Koko Kek, Buwun Gajon, Sisa Soban, Uru Du’ur, dan Gai yang bertugas sebagai penggerak masyarakat atau keamanan adat.
Ketujuh unsur ini memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam lembaga adat.
Viktor menambahkan, bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan peradaban, dan sesuai prinsip NKRI yang diatur dalam Undang-Undang.
Kepala Desa Ojang, Petrus Pade Lewar, mengatakan, bahwa rencana pembentukan lembaga adat sudah direncanakan sejak tahun 2021, namun ada beberapa kendala yang perlu dibenahi bersama, dan hari ini dihadirkan pegiat hukum adat dari Orinbao Law Office membawakan materi tentang tugas dan fungsi serta unsur lembaga adat desa.
“Saya menyampaikan terimakasih atas antusiasme masyarakat luar biasa sudah mulai perlahan-lahan menghimpun diri dalam suatu lembaga. Ini kesadaran yang luar biasa menurut saya, ” kata Petrus Pade.
Menurutnya, selama ini kita menyebut diri masyarakat adat, tapi secara kelembagaan kita belum punya. Sehingga dirinya menginisiasi pembentukan lembaga adat desa agar kekuatan masyarakat adat itu ada. Kalau tidak akan menjadi komponen yang lemah.
“Adat istiadat itu sudah tumbuh kembang sebelum kita lahir. Ini adalah warisan leluhur kita yang harus dilestarikan, sehingga sebaiknya kita mengorganisir diri dalam suatu lembaga adat, ” ujar Petrus Pade.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Ojang, Gergorius Geron, mengatakan, bahwa momen hari ini merupakan bukti perwujudan dari visi dan misi Kapala desa dengan konsep pembangunan tiga tungku, yakni pemerintah, gereja dan ada.
“Ini tersirat niat yang mulia yang dituangkan dalam Rencana Kerja Jangka Menengah kepala desa. Dan ini beliau sudah buktikan, bahwa adat itu juga sebagai motor penggerak untuk mendukung roda pemerintahan yang ada di desa Ojang, ” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa dalam urusan lembaga adat masih ada hal yang harus dibenahi bersama, sehingga saya berharap kita semua mendukung secara total, agar apa yang kita mimpikan bisa terwujud, salah satunya adalah peraturan desa lembaga adat.