DPRD Lembata Dorong Pembentukan Ranperda Disabilitas

waktu baca 2 menit
Keterangan foto:Rapat kerja DPRD Kabupaten Lembata membahas pembentukan Ranperda Disabilitas. Foto:Teddi L.

LEMBATA – DPRD Kabupaten Lembata menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyandang Disabilitas. Pembahasan ranperda inisiatif DPRD Lembata ini sedang berjalan dan ditargetkan bisa diterapkan pada tahun 2023.

Rancangan perda tersebut sudah diusulkan sejak Maret 2022. Pada akhir tahun ini, pihaknya juga sudah melakukan pendalaman materi perda di Jogjakarta dan Surabaya.

Setelah pendalaman, DPRD Lembata sudah lakukan konsultasi publik di setiap kecamatan.

Selanjutnya pada 21-22 Desember 2022, dilakukan rapat gabungan komisi bersama bagian hukum Setda Lembata dan Dinas Sosial membahas rancangan perda dengan nama Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Wakil Ketua II DPRD Lembata Gewura Fransiskus, menerangkan, salah satu tantangan penerapan perda ini adalah ketersediaan anggaran.

Tidak seperti di Jogjakarta dan Surabaya yang punya ketersediaan anggaran mencukupi untuk memenuhi hak hak penyandang disabilitas.

Namun, Gewura Fransiskus berujar, keterbatasan anggaran tidak boleh jadi alasan penerapan perda ini tidak bisa dilakukan di Lembata.

“Tentunya kita akan menangani hal-hal yang paling prinsip atau mendasar untuk membantu mereka (penyandang disabilitas). Tidak semua aspek diurus, tapi bertahap, pakai skala prioritas,” kata Gewura Fransiskus saat ditemui di Kantor DPRD Lembata, Rabu (21/12).

Gewura Fransiskus menambahkan, latar belakang perda ini lahir adalah minimnya perhatian dan tanggung jawab pemerintah terhadap kaum disabilitas selama ini.

“Kita semua punya kedudukan yang sama, tapi kita hanya perhatikan yang normal saja. Karena itu mereka tidak diperhatikan dan merasa termarjinalkan,” ujarnya.

Perda yang mengatur hak hak disabilitas itu mempunyai sifat memaksa. Jadi, tambah Gewura Fransiskus, pemerintah daerah mau tidak mau harus memperhatikan hak hak penyandang disabilitas.

Hal senada juga diungkapkan Kristoforus Ricam dalam rapat gabungan komisi.

Menurut dia, produk hukum itu menjamin keberlangsungan hidup penyandang disabilitas.

“Kita komitmen perda ini bisa jalan atau tidak. Anggaran sangat minim, infrastruktur juga minim. Tapi kerja sama harus dibangun antara pemerintah dan lembaga lembaga lain,” kata Ricam.

Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini dijadwalkan selesai digodok pada 30 Desember 2022. Rencananya pada tanggal 26-29 Desember 2022, akan ada asistensi perda di Kantor Kemenkumham di Kota Kupang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *