JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ferdinandus Tahu

waktu baca 2 menit

RUTENG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ruteng menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa Ferdinandus Tahu dan kawan-kawan.

Terdakwa Ferdinandus Tahu dkk mengajukan eksepsi melalui tim penasehat hukumnya dalam kasus dugaan manipulasi dokumen berupa absensi pada SMK Negeri 1 Wae Ri’i

“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ferdinandus Tahu dan kawan-kawan,” kata Hera Ayu Saputri, tim JPU di PN Ruteng pada, Senin (19/12).

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimbang bahwa materi dalam nota keberatan yang disampaikan oleh terdakwa Ferdinandus Tahu dan kawan-kawan melalui tim penasihat hukum sudah cermat dan tidak berdasar. Maka, sudah sepatutnya dikesampingkan.

JPU juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materil.

Selanjutnya, menyatakan pemeriksaan terhadap terdakwa Ferdinandus Tahu dan kawan-kawannya tetap dilanjutkan.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Kamis (15/12/2022), penasihat hukum Ferdinandus Tahu dan kawan-kawannya dalam nota keberatan meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, oleh karena itu surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima.

Untuk diketahui, informasi yang dihimpun media ini juga di Pengadilan Negeri Ruteng bahwa sidang akan dilanjutkan pada 27 Desember 2022 dengan agenda “Putusan Sela”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *