Guru Melky Sobe Laporkan Kepsek Ferdinandus Tahu ke Polres Manggarai Soal Pencemaran Nama Baik
RUTENG-Guru Agama Katolik di SMK Negeri 1 Wae Ri’i, Melky Sobe melaporkan Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’i, Ferdinandus Tahu terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu dilayangkan ke Polres Manggarai dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Jadi agendanya hari ini kita telah resmi melaporkan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Wae Ri’i, Ferdinandus Tahu yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap saya. Kita laporan menggunakan undang-undang ITE,” terang Melky Sobe kepada media ini di SPKT Polres Manggarai pada, Sabtu (17/12) siang.
Dikatakan Melky, pihaknya melaporkan Ferdinandus Tahu ke Polres Manggarai lantaran telah mencemarkan nama baiknya ke publik melalui media online dan televisi dengan tuduhan adanya pelecehan seksual terhadap ke-17 siswi di SMK Negeri 1 Wae Ri’i
“Semua tuduhan itu tidak benar dan benar-benar hanya tuduhan/fitnah saja. Oleh karena itu, saya mohon dengan rendah hati kepada bapak Kapolres Manggarai untuk segera memeriksa saudara Ferdinandus Tahu,” terang Melky.
Dia juga meminta kepada ke-17 siswi atau beberapa siswi yang sudah dipakai oleh Ferdinandus Tahu dalam skenario tuduhan pelecehan seksual tersebut untuk memberi klarifikasi secara jujur, adil dan benar kepada pihak berwajib (Kepolisian).
Atas dasar tuduhan dan pencemaran nama baik tersebut, Melky merasa perlu untuk memperbaiki dan memulihkan nama baik kepada publik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kronologi Laporan Pencemaran Nama Baik
Pada tanggal 05 Desember 2022, Melky Sobe diberhentikan dari SMKN 1 Wae Ri’i dengan tuduhan pelecehan seksual kepada 17 siswi tanpa adanya klarifikasi khusus kepada siswi-siswi tersebut.
Dihadapan forum guru, Melky memberikan klarifikasi bahwa semua itu adalah tuduhan belaka dan Melky mengaku secara jujur bahwa tidak mengenal identitas jelas siswi tersebut sampai hari ini.
Suasana pertemuan para guru begitu awet dan muncul opini-opini pro dan kontra terhadap keputusan tersebut. Namun, Melky mengaku dirinya kecewa bahwa pihaknya tidak ada kesempatan untuk mempertemukan dirinya dengan siswi tersebut baik dengan guru-guru BK, Wali Kelas Kesiswaan, maupun dengan Kepala Sekolah sendiri.
Mencuat ke publik pada tanggal 15 Desember 2022, pasca pemberhentian Melky sebagai guru dari SMKN 1 Wae Ri’i melalui media baik online maupun televisi dengan memojokan Melky sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap ke-17 siswa tersebut
Padahal proses hukum sedang berjalan dan pihak Melky pun tidak diberi kesempatan untuk memberi klarifikasi sebelum media televisi tersebut diberitakan. Melky menilai semua ini dilakukan sebagai bentuk pencemaran nama baik ke publik.
Nama, jabatan, pendidikan dan lembaga pendidikan pun disebut dalam pemberitaan televisi tanpa adanya klarifikasi jelas adalah sebuah bentuk diskriminasi karakter terhadap Melky.
Melky mengaku bahwa dirinya tidak memiliki masalah pribadinya dengan Ferdinandus Tahu, tetapi beliau adalah tersangka dengan status tahanan kota, sementara Melki sendiri sebagai saksi kunci dalam perkara pemalsuan dokumen. Hal ini sedang diperkarakan oleh Ibu Yustin Maria D. Romas pada Pengadilan Negeri ruteng.
“Frdianus Tahu sebetulnya dengan sadar memanfaatkan anak-anak murid (17 siswi) untuk menyerang saya dengan skenario jahat keji tersebut. Anak-anak tidak tahu apa-apa soal laporan yang mereka buat,” terang Melky.
Dikatakannya, Ferdinandus Tahu pada tanggal 02 Desember 2022, 3 hari sebelum Melky diberhentikan dari sekolah, memanggil ke-17 siswa tersebut untuk minta mereka menilai bahwa Melky, sehingga berdasarkan intimidasi dari bliau anak-anak berbicara dengan seenaknya bahkan berjabatan tangan dan sentuh pundak menurutnya adalah sebua pelecehan seksual.
Untuk diketahui, Melky Sobe mendatangi Polres Manggarai pada, Sabtu (17/12) didampingi oleh pengacaranya, Meridian Dewanta Dado.