Kasus Dosen dan Staf Selingkuh, Unipa Indonesia Beri Sanksi Copot Jabatan dan Skorsing 6 Bulan
MAUMERE-Universitas Nusa Nipa (Unipa) Indonesia memberikan sanksi pencopotan jabatan dan skorsing selama 6 bulan bagi dosen M dan Staf kampus P yang digerebek selingkuh di hotel di Kota Maumere, Sabtu (3/12/2022) lalu.
Demikian disampaikan oleh Rektor Unipa Indonesia, Dr.Ir.Angelinus Vincentius, M.Si, kepada media ini, Selasa (13/12/2022) pagi.
Rektor Angelinus mengatakan, selaku rektor, ia telah menugaskan Dewan Etik Universitas Nusa Nipa Indonesia yang berangotakan 5 orang, dimana Dewan Etik telah memanggil keduanya secara terpisah dan melakukan pemeriksaan dengan begitu banyak pertanyaan.
Hasil dari pemeriksaan itu, Dewan Etik melaporkan kepada rektor sehingga rektor telah mengambil keputusan.
Pertama adalah yang memangku jabatan, jabatannya dicopot yakni saudara Milan telah dicopot jabatannya dalam rangka pembinaan. Selain itu, keduanya diskorsing dalam rangka pembinaan.
“Selama masa pembinaan 6 bulan itu, keduanya tetap berada dalam pengawasan penuh Dewan Etik Unipa. Apabila Dewan Etik menemukan masih terjadi pelanggaran norma kesusilaan, maka akan diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Rektor Angelinus.
Ia juga mengatakan, langkah ini memang harus dilakukan karena apa yang telah dilakukan oleh keduanya ini telah mencoreng reputasi Unipa.
Lanjutnya, sebenarnya kalau antara dosen dan mahasiswa langkahnya berbeda yakni langsung diberhentikan. Hal ini dikarenakan, mahasiswa sebagai pihak yang harus dilindungi, dididik, dibina, tidak bisa ada pelanggaran norma sosial oleh dosen, oleh tenaga kependidikan terhadap mahasiswa.
Tetapi kalau terjadi antara dosen dengan dosen atau dosen dengan tenaga kependidikan, maka Dewan Etik akan memeriksa secara seksama.
“Kita masih memberi ruang untuk skorsing karena ya pertimbangan-pertimbangan lain, tetapi ini sudah masuk kategori pelanggaran berat.Kita tidak serta merta langsung mengeluarkan, karena kita sambil mempelajari. Tetapi langkah yang sekarang dibuat adalah kita memberi skorsing, menurunkan jabatan serta melakukan pengawasan penuh selama 6 bulan,” ujarnya.
Dikatakannya, terkait kesimpulan pelanggaran berat dari Dewan Etik, hal itu berdasarkan pengaduan resmi dari tunangan nona itu (Priska), disertai bukti-bukti foto.
Kita bicara soaal bukti dan soal pihak yang merasa dirugikan yang mengadu, bukan berdasarkan berita.
“Dari kedua hal ini lalu Dewan Etik membuat pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, memang pihaknya menemukan adanya pelanggaran norma sosial,” ujarnya.