Investasi Sektor Perikanan Meningkat, Sikka Butuh Pelabuhan Perikanan Nusantara

waktu baca 3 menit
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka Paul Bangkur

MAUMERE – Pada tahun 2022, terdapat 5.085 Rumah Tangga Nelayan (RTN) atau kisaran 27.000 jiwa, yang tersebar di 66 Desa pesisir, wilayah Kabupaten Sikka.

Investasi di sektor perikanan semakin banyak atau meningkat, baik perorangan, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).

Oleh karena itu, sarana penunjang masih minim dimana Kabupaten Sikka hanya memiliki Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). Karena itu, Sikka saat ini butuh Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN).

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka Paul Bangkur kepada media ini, Jumat (9/12) saat dikonfirmasi terkait perkembangan sektor perikanan di Sikka.

“RTN kita setiap tahun meningkat. Hal yang sama investasi di sektor perikanan semakin banyak. Namun tidak sebanding dengan fasilitas yang ada, sehingga kita butuh pelabuhan PPN,” kata Paul Bangkur.

Kadis DKP menjelaskan saat ini investasi di sektor perikanan di Kabupaten Sikka, PMA 1 unit, PMDN 6 unit dan pengusaha perorangan 43 unit usaha perikanan yang beroperasi di Sikka.

Sedangkan investor PMA di sektor perikanan yang akan masuk di Sikka ada 6 investor. Dimana dari 6 investor itu sudah dalam taraf survei atau penjajakan wilayah perikanan.

Menurut Paul Bangkur, Pelabuhan Perikanan adalah sebagai sarana pokok untuk kegiatan usaha penangkapan ikan dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pengelolaan sumberdaya perikanan tangkap.

Pelabuhan perikanan terdiri dari daratan dan perairan sebagai tempat kapal perikanan bersandar atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang lainnya.

Fungsi pelabuhan perikanan berdasarkan pendekatan kepentingan salah satunya adalah fungsi pelayanan. Meliputi pelayanan mulai dari pendaratan ikan hingga distribusi.

Selain itu pelayanan kapal-kapal penangkap ikan antara lain dalam penyediaan bahan bakar, air tawar, es dan penanganan mutu ikan. Serta pelayanan lainnya yang dibutuhkan terkait perikanan.

Berdasarakan Peraturan  Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.Per 08/MEN/2012 tentang Kepelabuhan Perikanan pasal 5, bahwa Pelabuhan Perikanan diklasifikasikan dalam 4 kelas.

Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) kelas A, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kelas B, Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Kelas C dan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) kelas D.

Anggota DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat, yang dikonfirmasi terkait kurangnya fasilitas di sektor perikanan di Kabupaten Sikka, mengakui siap memperjuangkan di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Sebagai wakil rakyat yang ada di Komisi IV DPR RI yang membawahi KKP selalu siap memperjuangkan yang dibutuhkan oleh daerah,” kata Julie Sutrisno Laiskodat.

Ia meminta DKP Sikka agar segera membuat perencanaan dan mengajukan ke KKP dengan tembusan ke Komisi IV DPR RI agar bisa dikawal dalam berbagai kesempatan bersama KKP.

“Proposal diajukan ke KKP, juga ditembuskan ke Komisi IV DPR RI, kami siap mengawal dan mendampingi tim dari Sikka untuk bertemu KK ,” ujarnya.

Kontributor: Athy Meaq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *