Gugatan Wanprestasi Kopdit Pintu Air Berujung Damai, AJB Bumi Putra Bersedia Bayar Rp 1,5 Miliar
MAUMERE – Gugatan Wanprestasi KSP Kopdit Pintu Air, terhadap AJB Bumi Putra yang berujung sita eksekusi tanah dan gedung kantor AJB Bumi Putra 1912, berujung damai.
Dimana usai PN Maumere melakukan sita eksekusi berdasarkan putusan PN Maumere Nomor 150 Pdt.G/2020 PN Mme tanggal 12 Nopember 2020 dan Keputusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 2/PDT/2021/PT KPG tanggal 10 Pebruari 2021.
Dalam perjalanan pihak AJB Bumi Putra 1912, melakukan pendekatan kepada pihak kuasa hukum KSP Kopdit Pintu Air, dan bersedia membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar, sehingga berujung damai.
Hal ini dikatakan kuasa hukum KSP Pintu Air, Viktor Nekur yang didampingi Thobias kepada wartawan di Maumere, Kabupaten Sikka,NTT, Kamis (01/12) siang, terkait hasil gugatan wanprestasi KSP Pintu Air kepada pihak AJB Bumi Putra 1912.
“Setelah dilakukan sita eksekusi, pihak AJB Bumi Putra 1912 melakukan pendekatan dan menyatakan bersedia membayar uang sebesar Rp 1,5 Miliar kepada pihak KSP Pintu Air,” kata kuasa hukum Pintu Air tersebut.
Setelah perdamaian itu, lanjut Viktor Nekur, selaku kuasa hukum KSP Pintu Air, menyatakan mencabut sita eksekusi terhadap tanah dan gedung kantor AJB Bumi Putra 1912 yang terletak di Jalan Nong Meak Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok Kabupaten Sikka NTT.
Menurut Viktor Nekur pasca sita eksekusi pihak AJB Bumi Putra 1912 langsung menyatakan bersedia membayar Rp 1,5 Miliar kepada pihak KSP Pintu Air.
Pembayaran itu dilakukan dalam 3 tahap, masing masing di awal bulan, pertengahan bulan dan akhir bulan. Setelah selesai pembayaran pihak KSP Pintu Air langsung meminta agar mencabut keputusan sita eksekusi.
Sebelumnya, PN Maumere, Rabu 24 Agustus 2022, melakukan sita eksekusi atas tanah dan bangunan Kantor AJB Bumiputera 1912 Cabang Maumere di Jalan Nong Meak Maumere.
Sita eksekusi itu sebagai tindak lanjut keputusan PN.Nomor 150Pdt.G/2020 PN Maumere tanggal 12 Nopember 2020 dan Keputusan PT Kupang Nomor 2/PDT/2021/PT KPG tanggal 10 Pebruari 2021.
Majelis PT Kupang dalam amar putusannya mengabulkan gugatan penggugat dan
menghukum tergugat untuk membayar polis penpolit sebesar $109.250,05 atau kalau dirupiahkan menjadi Rp 1,5 miliar.
Pengggugat dalam kasus ini adalah KSP Kopdit Pintu Air yang terdiri dari Jakobus Jano, Yuvensius Nurak, Germana Yuliana, Robertus Belarminus, dan Magdalena Peni Lamak.
Kontributor : Athy Meaq.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan