Jasa Raharja NTT Serahkan Santunan Bagi 5 Ahli Waris Korban Musibah KM Cantika 77

waktu baca 2 menit
Keterangan foto:Kepala Jasa Raharja Cabang NTT, Muhamad Hidayat menyerahkan santunan kepada 6 ahli waris korban yang dinyatakan hilang bersama 16 orang lainnya.

KUPANG- PT Jasa Raharja Cabang NTT kembali menyerahkan santunan kepada lima ahli waris korban musibah kecelakaan Kapal Cepat Express Cantika 77.

Penyerahan santunan kepada ahli waris yang sebelumnya korban sudah dinyatakan hilang bersama 16 orang lainnya. 

Penyerahan santunan tersebut berlangsung di ruang rapat kantor Jasa Raharja Cabang NTT, Jumat, 25 November 2022.

Kepala Jasa Raharja Cabang NTT, Muhamad Hidayat, dikonfirmasi awak media, senin (28/11), mengatakan, pihaknya menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris bagi korban yang belum ditemukan.

“Jadi, jumlah korban yang belum ditemukan itu jumlahnya 16 orang, yang terbagi sebagian besar ahli warisnya itu ada di Alor dan ada beberapa yang di Kupang,” katanya.

Lanjutkan Hidayat, PT Jasa Raharja NTT akan menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris di Alor pada tanggal 28 November 2022.

Jasa Raharja menjamin sesuai aturan yang berlaku sebagai wujud kehadiran negara memberikan perlindungan dasar masyarakat yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas.

“Jasa Raharja memberikan surat jaminan sebesar maksimal Rp 20.000.000 juta bagi korban luka-luka dan juga untuk santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,” ungkap Muhammad Hidayat.

Ia menambahkan, dari jumlah korban kebakaran KM Express Cantika, yang telah diberikan santunan mencapai puluhan orang melalui ahli waris para korban.

“Santunan yang diberikan dengan total dana yang diserahkan kepada korban maupun ahli waris korban senilai 2 miliar lebih,” ungkap Hidayat. 

Turut hadir dalam penyerahan santunan tersebut kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka, Kepala Basarnas Kelas I Cabang NTT, Perwakilan KSOP Kelas III Kupang, Abdul Syukur Aklis, Perwakilan BPBD NTT dan kelima ahli waris korban kecelakan. 

Kontributor: Willy Makani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *