DPRD Lembata Desak Gubernur NTT Cabut Pergub Rumput Laut

waktu baca 3 menit
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lembata, Senin 21 November 2022 (Teddi L)

LEMBATA – Anggota DPRD Kabupaten Lembata mendesak Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan NTT.

Pasalnya, Pergub yang mengatur larangan mengekspor rumput di NTT itu dinilai merugikan pengusaha kecil dan petani di daerah.

Menurut anggota DPRD Kabupaten Lembata, Anton Leumara, Pergub 39 itu harus di hapus karena kehadirannya merugikan para pelaku usaha kecil.

“Saya sepakat, kalau peraturan itu merugikan masyarakat lebih baik dicabut, apalagi tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Anton kepada media usai sidang paripurna di Kantor DPRD Lembata, Senin (21/11).

Dia menilai, dampak buruk Pergub 39 menghilangkan ruang bisnis para pengusaha kecil dan petani rumput laut. Bahkan, dia curiga, kebijakan itu hadir hanya untuk memonopoli komoditi perikanan di NTT.

“Sebenarnya tugas pemerintah memfasilitasi apa yang sudah ada, bukan membatasi, apalagi ini era pasar bebas,” ungkap Anton.

Politisi Partai Demokrat ini bahkan menganjurkan, agar Gubernur Laiskodat bisa mengatur harga rumput laut di NTT supaya mampu bersaing dengan pasaran di luar, bukannya menghalangi ekspor. Hal ini sama dengan meniadakan ruang gerak para pelaku usaha di daerah.

“Pihak ketiga dari luar itu 32 ribu, harga yang diarahkan pemerintah provinsi 27 ribu, petani rugi pak. Pengepul juga tidak berani, mereka kasi dengan harga biasa, kalau disini mereka jual dengan harga dibawa mereka rugi pak,” ujar Anton.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Hasan Baha juga tidak setuju dan mendorong agar Gubernur NTT mencabut Pergub Tata Niaga Komoditas Perikanan itu.

“Kebijakan gubernur saya melihat tidak pas, musti dicabut,” kata Hasan, Senin (21/11) di Kantor DPRD Lembata.

Dampak dari Pergub 39 sebutnya, buat pengusaha bingung. Mereka tidak tahu mau jual kemana karena harga satu kilo rumput laut kering di Kupang hanya Rp.27.000 ribu, sementara di Makassar Rp.32.000 ribu per kilo.

“Karena sekarang pasar bebas dan sangat terbuka sekali untuk persaingan harga,” tandas Hasan.

Rusliudin, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lembata juga mendukung Peraturan Gubernur NTT itu dicabut karena sudah bikin masyarakat susah.

Pria yang akrab disapa Wakong ini meminta Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat peka melihat kondisi petani dan pelaku usaha kecil di daerah.

“Asas mendahului kepentingan rakyat,bukan menyengsarakan rakyat, kemudian berpihak pada pengusaha sangat bertentangan dengan undang-undang,” tandas Wakong.

Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat pada tanggal 14 Januari 2022 mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi NTT.

Dalam Pergub itu, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat melarang mengekspor rumput laut ke luar NTT. Dan sesuai petunjuk Pergub, semua rumput laut kering hanya bisa dijual ke tiga perusahaan di NTT yakni PT. Algae Sumba Timur Lestari, PT. Rote Karaginan Nusantara dan CV. Agar Kembang.

Akibat dari pemberlakuan Pergub Nomor 39 Tahun 3022 tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan di NTT menyebabkan puluhan ton rumput laut di Kabupaten Lembata tidak bisa dijual ke luar NTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *