Pengerukan Material Galian C di Lokasi Bencana Seroja Bikin Warga Lembata Resah
LEMBATA – Warga Desa Amakaka, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) resah oleh aktivitas pengambilan material Golongan C secara masif di daerah aliran sungai (DAS) Desa tersebut.
Kelimpahan material berupa batu yang terbawa saat bencana banjir bandang beberapa tahun silam, kini justru diambil atas ijin pemerintah setempat dengan dalih normalisasi.
Warga khawatir, upaya penataan kembali alur kali yang rusak parah akibat bencana Seroja akan terganggu karena kehabisan material golongan C yang diambil untuk dijual kepada pengusaha.
Lokasi bencana di Desa Amakaka pernah dikunjungi Presiden RI, Joko Widodo saat banjir bandang menelan ratusan korban jiwa. Bahkan, Presiden Jokowi sendiri pernah berjalan di Kali Desa Amakaka tersebut.
Ignasius Purab, warga Desa Amakaka, Rabu 9 November 2022 mengatakan, dirinya menyayangkan langkah Pemerintah Desa setempat yang menjual batu, dari lokasi bekas bencana banjir bandang itu. Padahal, bencana banjir bandang yang juga membawa korban jiwa itu, telah memporak porandakan Desa tersebut, termasuk merusak alur kali.”Sudah ratusan rit material batu diangkut keluar dari kali.
Bahkan susunan batu yang digunakan untuk normalisasi Kali oleh pemerintah pusat pasca bencana banjir bandang, juga ikut dibongkar kemudian dijual kepada salah seorang pengusaha. Saat ini pengusaha itu sedang mengerjakan proyek jalan,” ungkap Ignasius.
Ia mengatakan, mestinya material batu di kali Amakaka yang melimpah itu dipergunakan sebaik baiknya untuk menormalisasi kali yang rusak parah dan tidak bisa dibawa keluar dengan mengerahkan alat berat dan sejumlah dump truk.
Menurut Ignasius, dirinya bahkan nekat menyetop pekerjaan pengangkutan material dari kali tersebut karena khawatir ketiadaan material batu di dalam Kali dapat memicu bencana lain.
“Pada 2 Agustus, saya sempat minta hentikan pekerjaan. Setelah diskusi, pihak desa bilang saya tidak punya kapasitas untuk hentikan pekerjaan. Kemudian pada 8 Oktober juga sempat ditegur mantan Ketua DPRD, langsung turun ke lokasi. Kita tidak mau, pengambilan material secara masif di lokasi kali, justru menciptakan bencana baru,” ungkap Ignasius.
Dirinya meminta Pemerintah Desa membuat kajian dan perencanaan matang sebelum memperbolehkan pengambilan batu besar-besaran.Ia juga mengatakan, pekerjaan yang disebut pemdes sebagai normalisasi itu tanpa mengantongi ijin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sementara itu, Kepala Desa Amakaka, Ambrosius Boyang, mengatakan, tidak semua batu dapat diambil keluar kali. Kegiatan penambangan ini kerjasama pengusaha dengan pemerintah desa, bertujuan membendung potensi banjir masuk kampung.
“Kebetulan pemerintah juga membutuhkan alat berat untuk membersihkan dan membuat Badan kali sehingga ada kerjasama tukar guling dengan pihak kedua (pengusaha-red),” ungkap Ambrosius, Kades Amakaka.
Adapun Pemdes Amakaka memperbolehkan pengusaha mengambil material golongan C, dengan sejumlah perjanjian bersifat tukar guling.
Kades Ambrosius menjelaskan, dalam Perjanjian tersebut pengusaha wajib membersihkan dan membuat badan kali, membersihkan lapangan bola kaki, lapangan bola voly, membersihkan material di sekitar rumah warga yang masih laik huni pasca banjir bandang, menggali sumur yang tertimbun akibat banjir bandang.Ia mengatakan, Kegiatan tersebut bagian dari program pemdes membenahi desa pasca bencana, yang terkendala sewa alat berat membutuhkan biaya besar.
“Pemdes berkomunikasi mulai dari pemerintah tingkat Kabupaten, Kecamatan dan semua unsur elemen yg di desa untuk kegiatan ini. Dan pada akhirnya semuanya sepakat,” ujarnya.Penataan material golongan C, sebut Kades Amakaka, bertujuan membendung potensi banjir masuk kampung. Dia menjamin, tidak semua material golongan C dikeruk keluar Kali.